RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas di Komisi IX DPR
- 06 Okt 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah menyelesaikan pembahasan di Komisi IX DPR RI dan siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
- Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari menyatakan RUU ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
- Regulasi tersebut melibatkan masukan dari berbagai pihak dan didesain untuk mendukung pembangunan perekonomian nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan telah menyelesaikan pembahasan di tingkat Komisi IX DPR RI. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk diputuskan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah melalui pembahasan panjang dengan berbagai dinamika serta melibatkan masukan dari sejumlah pihak. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja sekaligus mendukung pembangunan perekonomian nasional.
"Ya, mudah-mudahan apa yang sudah kami bahas dengan cukup panjang ini bisa menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian. Baik bagi para pekerja, pemberi kerja, maupun dunia usaha," ujar Putih Sari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026 malam.
Putih optimistis RUU tersebut dapat menjadi pijakan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ia menyebut pembahasan telah melibatkan unsur pekerja, pemberi kerja, asosiasi, hingga kelompok masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi kerja sama antara pemerintah dan Komisi IX DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Menurut Yassierli, proses pembahasan dilakukan melalui meaningful participation dengan menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
Pemerintah menilai hasil pembahasan tersebut merupakan yang terbaik. "Kami ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjanya," kata Yassierli.
"Kami sangat mengapresiasi. Kami berterima kasih kepada mitra kami Komisi IX karena ini adalah RUU inisiatif dari DPR."
Yassierli menambahkan, setelah disahkan menjadi undang-undang, masih terdapat pekerjaan rumah berupa penyusunan peraturan turunan dan pengawalan implementasi regulasi tersebut. Ia berharap UU Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan pencari kerja.
Juga memperkuat pengawasan, menciptakan iklim industri yang lebih kondusif. Serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....