Barantin Lampung Musnahkan Bakso, Sosis, Buah, dan Benih Barang Bawaan dari Malaysia

  • 05 Okt 2026 07:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Karantina Indonesia memusnahkan barang bawaan dari Malaysia termasuk bakso, sosis, telur, buah-buahan, dan benih tanaman yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
  • Barang-barang tersebut ditemukan pada jalur kedatangan dan keberangkatan internasional di Lampung dan berpotensi membawa hama serta penyakit.
  • Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menekankan bahwa barang bawaan dalam jumlah kecil tetap memiliki risiko membawa hama dan penyakit ke Indonesia.

RRI.CO.ID, Lampung - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung memusnahkan sejumlah barang bawaan dari Malaysia. Barang yang dimusnahkan meliputi bakso, sosis, telur, buah-buahan, hingga berbagai jenis benih tanaman.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan barang-barang tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan ditemukan pada jalur kedatangan serta keberangkatan internasional. Ia menyebut barang bawaan dalam jumlah kecil tetap memiliki potensi membawa hama dan penyakit.

“Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko. Karena itu pemeriksaan di pintu masuk negara menjadi penting untuk memastikan risiko tersebut tidak masuk dan menyebar di Indonesia,” kata Donni dalam pernyataannya di Lampung, dikutip dari laman resmi Barantin Minggu, 4 Oktober 2026.

Pada jalur kedatangan internasional, seluruh media pembawa yang ditahan diketahui berasal dari Malaysia. Barang tersebut terdiri atas produk hewan, hasil perikanan, buah dan sayuran, biji-bijian, hingga benih tanaman.

Produk hewan yang ditemukan antara lain bakso, daging, kulit kerupuk, madu, nugget ayam, produk susu, sosis, dan telur ayam kampung. Sementara hasil perikanan yang ditahan meliputi bakso ikan, cumi kering, ikan asin kering, ikan, dan pempek ikan.

Petugas juga menemukan berbagai produk tumbuhan, seperti anggur, pir, apel, dokong, anggur muskat, kelengkeng, kentang, dan bawang bombai. Kemudian bawang merah, bawang putih, gandum, biji durian, biji lada, biji kecipir, cabai kering, daun kari, stroberi, dan biji pala.

Selain itu, terdapat benih kacang panjang, buncis, oyong, kecipir, bayam, okra, ketimun, dan terung. Pada arus keberangkatan internasional, media pembawa yang ditahan meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin kering.

Donni menjelaskan risiko karantina tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Produk hewan dan hasil perikanan dapat membawa agen penyakit, sedangkan buah, sayuran, biji, dan benih berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.

“Ketika penyakit atau organisme pengganggu sudah masuk dan menyebar, dampaknya bisa jauh lebih besar. Bukan hanya terhadap hewan, ikan, dan tanaman, tetapi juga terhadap produksi pangan, ekonomi masyarakat, dan keanekaragaman hayati,” ujar Donni.

Tindakan tersebut bertujuan mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Selain itu juga mencegah Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Donni menyebut pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pengawasan di pintu masuk dan keluar negara, kata Donni, menjadi salah satu lapisan awal melindungi sumber daya hayati Indonesia dari risiko.

Karena itu masyarakat yang datang dari luar negeri maupun akan bepergian ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan. Khususnya yang berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, maupun benih kepada petugas karantina.

“Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan,” kata Donni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....