Soroti Ketimpangan Harga Kursi dan Keterwakilan, Bawaslu Kaji Penataan Dapil
- 03 Okt 2026 06:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bawaslu RI menilai penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2029 memerlukan evaluasi menyeluruh.
- Evaluasi dapil bertujuan untuk menghindari ketimpangan harga kursi pada pemilihan legislatif (Pileg) di tingkat DPR RI maupun DPRD.
- Evaluasi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memastikan keterwakilan masyarakat yang lebih baik dalam proses pemilihan legislatif.
RRI.CO.ID, Bogor - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai, penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029, perlu dievaluasi. Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, usai diskusi tematik bertajuk 'Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu'.
Evaluasi ini dijelaskannya, untuk tidak menimbulkan ketimpangan harga kursi pada pemilihan legislatif (Pileg), dapil DPR RI maupun DPRD. Selain itu diungkapkannya, evaluasi ini juga didasari akan persoalan keterwakilan masyarakat dalam Pileg.
"Kita ketahui bersama dapil DPR RI 3 sampai 10 kursi, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 3 sampai 12. Apakah itu terkait dengan harga sebuah kursi yang tidak sebanding antara dapil satu dengan dapil yang lain di satu provinsi," kata Herwyn saat ditemui wartawan, di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2026.
Untuk itu diungkapkan Herwyn bahwa dalam evaluasi ini, Bawaslu akan melakukan kajian mendalam mengenai tata kelola dapil. Kajian ini dikatakannya, merujuk pada temuan hasil pengawasan pada Pemilu 2024 lalu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI itu menuturkan, kajian ini merupakan bagian dari tugas kerjanya. Hal ini dijelaskan Herwyn, merujuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 dan 2 Tahun 2022.
"Kita memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya. Dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi," ujarnya.
Bahkan tidak berhenti sebagai kajian, catatan evaluasi ini juga akan menjadi usulan Bawaslu dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menilai, hal ini menjadi bagian partisipasi Bawaslu RI, untuk mempersiapkan Pemilu 2029 mendatang.
"Bawaslu lagi mempersiapkan usulan terkait dengan daerah pemilihan. Mumpung sekarang lagi persiapan Pemilu, terutama juga ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu," kata Herwyn.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....