Bawaslu Kaji Tata Kelola Dapil untuk Usulan RUU Pemilu
- 02 Okt 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bawaslu RI akan melakukan kajian mendalam mengenai tata kelola daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif (Pileg).
- Kajian ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Pemilu 2024 yang menemukan sejumlah catatan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan Dapil.
- Herwyn J.H. Malonda, Anggota Bawaslu RI dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, mengungkapkan informasi tersebut usai menggelar diskusi tematik tentang evaluasi tata kelola organisasi pengawas pemilu.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, akan mengkaji tata kelola daerah pemilihan (Dapil), dalam pemilihan umum legislatif (Pileg). Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, usai menggelar diskusi tematik bertajuk 'Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu'.
Herwyn mengungkapkan bahwa kajian mendalam ini, merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Pemilu 2024. Sebab Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI ini menjelaskan, terdapat sejumlah catatan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan Dapil.
Pelaksanaan pengawasan Dapil ini dikatakan Herwyn, merujuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 dan 2 Tahun 2022. Dimana dalam ketentuan itu, menjadi tanggung jawab dari Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI.
"Memang Divisi SDM Organisasi dan Diklat bertugas sebagai PIC pengawasan Daerah Pemilihan (Dapil). Kita memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya, dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi," kata Herwyn saat ditemui wartawan, di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 Oktober 2026.
Ia menilai tata kelola Dapil, menjadi salah satu yang penting dalam melakukan perubahan sistem pemilu yang merata. Hal ini dikarenakan, menurut pengawasan Pemilu 2024, masih terdapat ketimpangan efektivitas dari kehadiran daerah pemilihan.
"Dilihat di lapangan, kesesuaian apakah daerah pemilihan ini benar-benar dia tidak ada dapil yang loncat. Misalnya, yang diselingi dengan satu kabupaten yang lain, atau satu wilayah tertentu yang justru membuat terputus dapilnya," ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, hasil kajian ini menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam mempersiapkan Pemilu 2029. Dimana dikatakan Herwyn, hasil kajian tersebut akan dijadikan Bawaslu sebagai usulan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Mumpung sekarang lagi persiapan Pemilu, terutama juga ada rencana Revisi Undang-Undang Pemilu. Maka Bawaslu lagi mempersiapkan usulan terkait dengan daerah pemilihan," kata Herwyn.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....