BPOM Temukan 287 Item Produk Impor Ilegal Senilai Lebih dari Rp25 Miliar

  • 02 Okt 2026 12:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM menemukan 287 item produk impor ilegal di sebuah gudang Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar
  • Temuan terdiri atas 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan serta 243 item kosmetik, dengan total ratusan ribu pieces
  • BPOM menghentikan sementara kegiatan sarana dan mengamankan seluruh produk, serta mengambil sampel untuk pengujian laboratorium

RRI.CO.ID, Tangerang - BPOM menemukan 287 item produk impor ilegal di sebuah gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan total temuan tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar.

Temuan itu terdiri atas obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat dan Australia.

“Dengan estimasi nilai ekonomi melebihi Rp25 miliar. Temuan didominasi oleh produk impor yang berasal dari Tiongkok, dilanjutkan dengan Amerika Serikat dan Australia,” ujarnya saat meninjau langsung gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2026.

Taruna mengatakan BPOM menemukan 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar, mencapai 23.532 pieces senilai Rp6,1 miliar. Selain itu, ditemukan 243 item kosmetik tanpa izin edar atau diduga palsu sebanyak 436.059 pieces, dengan estimasi nilai ekonomi Rp18,9 miliar.

“ Obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 44 item dengan total 23.532 pieces dengan nilai perekonomian Rp6,1 miliar. Kosmetik tanpa izin edar dan atau diduga palsu sebanyak 243 item dengan total pieces-nya 436.059 pieces dengan nilai perekonomian Rp18,9 miliar,” katanya.

BPOM menemukan sejumlah obat bahan alam dalam gudang tersebut, di antaranya Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Petugas juga menemukan suplemen kesehatan impor ilegal seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, dan Collagen.

Selain itu, terdapat Calcium Magnesium Zinc serta sejumlah kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Beberapa produk kosmetik yang ditemukan yakni Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Menurut Taruna, produk tersebut belum melalui evaluasi BPOM terkait keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Kondisi itu berisiko karena produk dapat mengandung bahan terlarang, berbahaya, atau tidak sesuai label.

“Kondisi ini berisiko karena produk dapat mengandung bahan yang dilarang, mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan yang berkantung pada label. Apabila dikonsumsi dapat menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM kemudian menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. BPOM juga mengambil sampel produk ilegal untuk menjalani pengujian lebih lanjut di laboratorium.

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan mencegah peredaran produk lebih lanjut yang bisa berbahaya bagi kesehatan. Badan POM juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk ilegal yang ditemukan dan saat ini dalam proses pengujian di laboratorium,” kata Kepala BPOM.

Peredaran obat dan makanan ilegal melalui platform daring menjadi salah satu fokus pengawasan BPOM melalui patroli siber. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut sepanjang 2025, sebanyak 1,3 juta tautan produk ilegal berhasil diturunkan.

Sementara itu, sepanjang 2026, jumlah tautan produk ilegal yang ditindak melalui patroli siber telah mendekati 300 ribu tautan. Menurut Taruna, capaian tersebut merupakan hasil koordinasi BPOM bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta platform e-commerce.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat untuk mencegah peredaran produk ilegal secara lebih luas. BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” ujar Kepala BPOM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....