DPR RI Soroti Pencatatan Aset 13 Rumah di Lapas Cibinong

  • 01 Okt 2026 23:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan setiap aset gedung milik pemerintah wajib tercatat secara resmi, termasuk 13 rumah di lingkungan Lapas Cibinong.
  • Sugiat mempertanyakan sumber anggaran, status kepemilikan, dan peruntukan 13 rumah yang berdiri di atas tanah aset negara, serta menyoroti sejumlah barang yang dilaporkan menghilang.
  • Komisi XIII DPR RI menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengungkap persoalan tersebut dan mendorong perbaikan tata kelola aset serta fasilitas negara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan setiap aset gedung milik pemerintah wajib tercatat secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan 13 rumah di lingkungan Lapas Cibinong yang tidak terdaftar sebagai aset kementerian.

"Kalau ada aset berupa gedung yang dikelola lembaga atau instansi pemerintah, seharusnya memang didaftarkan sebagai aset. Apalagi, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran resmi yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Kamis, 1 Oktober 2026.

Ia menilai, penggunaan anggaran negara untuk pengadaan barang sekecil apa pun harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena itu, keberadaan 13 rumah di Lapas Cibinong perlu mendapat penjelasan mengenai sumber pembiayaan dan status kepemilikannya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut semakin penting karena bangunan berdiri di atas tanah yang merupakan aset negara. Namun, ia menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya sumber anggaran lain sebelum pemeriksaan selesai.

"Saya tidak ingin berprasangka atau menduga-duga kalau anggarannya berasal dari luar, bagaimana mekanismenya. Sementara itu, tanah yang digunakan merupakan aset negara dan peruntukannya juga perlu diperjelas," katanya.

Ia menyerahkan penelusuran persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui pemeriksaan internal yang sedang berlangsung. Ia berharap proses tersebut dapat mengungkap seluruh fakta sehingga perbaikan tata kelola aset dapat dilakukan secara menyeluruh.

Selain persoalan status bangunan, Sugiat juga menerima informasi mengenai sejumlah barang yang dilaporkan menghilang setelah inspeksi lapangan dilakukan. Beberapa barang lainnya disebut diklaim sebagai milik petugas, meskipun bangunan tersebut diketahui diperuntukkan sebagai rumah dinas.

"Kita percaya dan berbaik sangka bahwa pemeriksaan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan akan membongkar seluruh persoalan ini. Harapannya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk melangkah menuju pengelolaan fasilitas yang lebih baik," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....