Korlantas Polri Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Bergerak Terintegrasi
- 01 Okt 2026 19:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korlantas Polri meluncurkan almatsus bergerak berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas penindakan kendaraan ODOL di lapangan.
- Perangkat teknologi terintegrasi memungkinkan proses pemeriksaan dan penindakan dilakukan secara langsung tanpa perlu berpindah tempat.
- Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo memastikan seluruh kendaraan almatsus dan perangkat pendukung telah siap dioperasionalkan untuk penegakan hukum lalu lintas.
RRI.CO.ID, Jakarta – Korlantas Polri memperkuat penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui almatsus bergerak berbasis teknologi. Perangkat tersebut memungkinkan pemeriksaan hingga penindakan dilakukan langsung di lapangan dengan dukungan sistem terintegrasi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek kesiapan kendaraan tersebut di Lapangan NTMC Polri, Kamis, 1 Oktober 2026. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan dan seluruh perangkat pendukung siap digunakan dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya. Turut hadir Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
Wibowo mengatakan kendaraan tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri untuk mendukung penegakan hukum secara bergerak. Penggunaannya difokuskan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas. Kendaraan ini akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak,” kata Wibowo dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dilengkapi Teknologi Pemeriksaan
Menurut Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih juga berpotensi mengganggu keselamatan serta ketahanan infrastruktur jalan.
Almatsus tersebut dilengkapi kamera ANPR untuk membaca registrasi kendaraan. Kamera axle juga tersedia untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi kendaraan.
Kendaraan tersebut turut dilengkapi kamera surveillance untuk merekam seluruh proses pemeriksaan. Teknologi Weight in Motion juga digunakan untuk melakukan penimbangan muatan dan dimensi kendaraan.
Seluruh perangkat tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi memungkinkan data dan bukti pemeriksaan dikelola untuk mendukung proses penindakan secara terintegrasi.
Menurut Wibowo, penggunaan teknologi membuat proses pemeriksaan hingga penindakan semakin cepat. Bukti yang diperoleh juga dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana lalu lintas akan semakin cepat. Prosesnya juga semakin mudah serta didukung bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Lima Kendaraan Almatsus Disiapkan
Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu kendaraan akan digunakan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke sejumlah Polda.
Empat kendaraan tersebut diberikan kepada Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Distribusi dilakukan dengan mempertimbangkan potensi pelanggaran dimensi dan muatan berlebih pada setiap wilayah.
Selain menyiapkan kendaraan, Korlantas Polri telah memberikan pelatihan kepada personel yang akan mengoperasikannya. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat, aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan di lapangan.
Wibowo juga mengimbau pengusaha, asosiasi, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan dimensi serta muatan kendaraan. Kepatuhan dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran. Kita ingin mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....