Tangsel Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
- 22 Sep 2026 08:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 46 kepala daerah se-Indonesia berkumpul.di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel), Senin 21 September 2026
- Seluruhnya melakukan penandatangan nota kesepahaman dan kerjasama dalam Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA)
RRI.CO.ID, Tangerang - Sebanyak 46 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia berkumpul di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin, 21 September 2026. Mereka menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama mengenai replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Sistem tersebut digunakan untuk memutakhirkan data objek pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, SISGITA merupakan sistem yang diinisiasi Pemerintah Kota Tangsel. Sistem itu mengintegrasikan data pertanahan dengan data objek pajak untuk meningkatkan akurasi informasi tanah dan perpajakan.
“Berguna untuk banyak hal, baik bagi warga maupun pemerintah daerah. Tentunya untuk memutakhirkan objek pajak sehingga pendapatan pajak juga bisa meningkat,” kata Benyamin.
Ia mencontohkan, suatu objek pajak sebelumnya dapat tercatat hanya berupa tanah. Setelah dilakukan pemutakhiran melalui integrasi data, pada bidang tanah tersebut ternyata telah berdiri bangunan.
“Tanah saya di SPPT sebelumnya masih tercatat sebagai tanah saja. Sekarang sudah ada bangunan sehingga ada peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Menurut Benyamin, SISGITA dikembangkan Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan, kemudian direplikasi ke sejumlah daerah. Sistem tersebut diberikan kepada pemerintah daerah peserta dalam bentuk perangkat penyimpanan data.
Pemerintah daerah selanjutnya dapat memasukkan data objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah dan data Nomor Induk Bidang dari kantor pertanahan. Saat ini, penerapan SISGITA baru menjangkau sekitar 58 dari lebih dari 500 pemerintah daerah di Indonesia.
“Kami mereplikasinya ke daerah lain. Kerangka sistemnya sudah diberikan kepada masing-masing daerah dalam bentuk flash disk. Mereka tinggal memasukkan data objek pajak dan Nomor Induk Bidang dari kantor pertanahan,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 46 kepala daerah hadir secara langsung. Selain itu, kegiatan dihadiri dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, tiga asisten daerah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dari empat wilayah.
Melalui SISGITA, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi. Setiap perubahan kondisi bidang tanah pun dapat diikuti dengan pemutakhiran data objek pajak.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto mengatakan, kementeriannya menghadapi berbagai tantangan dalam ekosistem pertanahan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan pemerintah daerah, industri, KPK, dan aparat penegak hukum.
“Saya tidak akan mengeluh mengenai remunerasi. Namun, ini merupakan fakta bahwa terdapat langkah terjal yang harus dilewati Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....