Panja Baleg DPR Rampungkan Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria

  • 21 Sep 2026 15:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Panja Baleg menyelesaikan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
  • RUU mengatur penyelesaian konflik, redistribusi tanah, kelembagaan, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
  • RUU juga memperkuat partisipasi masyarakat, pendataan, pelaporan, pendanaan, dan akuntabilitas reforma agraria.

RRI.CO.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUPRA) telah selesai dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR. Secara keseluruhan RUU tersebut terdiri dari 14 bab dan 53 pasal usai pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Syukri, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif hingga menghasilkan kesepakatan. Rumusan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai persoalan dan konflik agraria.

Pada pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyampaikan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Dari jumlah tersebut, 164 DIM tetap, 54 berubah secara redaksional, dan 57 mengalami perubahan substansi.

Sebanyak 295 DIM dihapus, tiga DIM mendapat tambahan substansi, dan 20 DIM mendapat tambahan pasal, ayat, atau huruf. Sementara tiga DIM lainnya mengalami reposisi sekaligus perubahan substansi atau redaksional.

Menurut Iman, pada rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga hingga akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma. “Diharapkan ini mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” ujarnya, Senin, 21 September 2026.

Salah satu kesepakatan mengatur pelaksanaan reforma agraria melalui kewenangan negara untuk menjamin hak rakyat atas tanah. RUU juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang berisi kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, dan indikator kinerja.

Panja juga menyepakati aturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA. Penetapannya mempertimbangkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah melebihi batas maksimum.

"Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya,” kata Iman. “Termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.”

RUU tersebut juga mengatur tanah yang menjadi objek reforma agraria serta kelompok masyarakat yang menjadi penerimanya. Di antaranya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Politisi PKB itu menambahkan Panja menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden. Nantinya lembaga tersebut berwenang untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan menyelesaikan konflik agraria.

Yang terakhir ini diatur dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Selain itu, terdapat aturan mengenai pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

"Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik berlangsung secara efektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya. “Tentunya dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.”

Panja turut menyepakati penguatan partisipasi masyarakat, sistem data, pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana, dan aturan peralihan. Hasil penyelesaian konflik serta pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu sistem data dan dilaporkan kepada Presiden serta DPR.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....