Enam Bulan Implementasi PP Tunas, 28 Juta Akun Anak Indonesia Terlindungi

  • 14 Sep 2026 10:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Setelah 6 bulan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Tentang Tunggu Anak Siap (PP Tunas).
  • Terlindunginya akun anak dari berbagai risiko merupakan kontribusi berbagai platform di ranah digital.

RRI.CO.ID, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kekomdigi) mencatat sebanyak 28 juta akun anak Indonesia dalam 8 platform digital risiko tinggi telah terlindungi. Setelah 6 bulan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Tentang Tunggu Anak Siap (PP Tunas).

Adapun 8 akun media sosial tersebut diantaranya, Facebook, TikTok, Instagram, Youtube, Thread, X. Kemudian Bigo Live dan Roblox.

Menurut Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan, terlindunginya akun anak dari berbagai risiko merupakan kontribusi berbagai platform di ranah digital. Yang itu tidak lepas dari kerjasama antara pemerintah dengan platform digital.

"PP Tunas sudah diimplementasikan 6 bulan sejak terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 pada Maret 2026 sebagai dasar implementasi PP Tunas. Sejak implementasi tersebut terdapat 28 juta akun anak Indonesia telah terlindungi dari berbagai risiko," katanya, dalam jumpa pers di Kantor Kekomdigi, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Ia menjelaskan, dari berbagai platform yang ada, Roblox menjadi salah satu platform yang melakukan perubahan cukup siginifikan. Adapun signifikan yang dimaksud yaitu perubahan fitur yang dilakukan amat terasa oleh publik khususnya para orangtua.

Roblox kata dia, telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak. Salah satunya fitur klasifikasi pengguna berdasarkan usia, termasuk menghapus fitur chat dengan orang asing.

"Roblox juga melakukan teknologi age estimation yang cukup ketat dibandingkan platform-platform lain. Karena Roblox menggunakan pengenalan wajah," katanya.

Menteri Komdigi juga mengatakan, meski PP Tunas sudah berjalan 6 bulan. Tidak semua platform menunjukan tingkat Komitmen kerjasama yang setara dengan pemerintah.

Sebagai contoh platform X yang sejauh ini proyeksi akun anak baru 7 juta. Pemerintah menilai tersebut belum pada semangat perlindungan anak Indonesia

"Meski platform X telah mengunci 250 ribu akun anak tapi proyeksi aku anaknya mencapai 7 juta. Sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia, " katanya.

Selain itu, X juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga berdampak pada sulitnya pemerintah melakukan koordinasi. Kemudian sulit melakukan monitoring dan evaluasi, untuk memastikan tindak lanjut atas pemenuhan kewajiban perlindungan anak.

"Kami berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia. Dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini," katanya.

Sementara untuk platform Meta yang meliputi, Facebook, Instagram, Thread, menurut Menteri, platform tersebut telah melakukan pemblokiran. Yakni terhadap 184.000 akun Facebook yang dilaporkan terakhir pada bulan Mei tahun 2006.

Hanya saja belum ada laporan tambahan terhadap laporan pada Mei 2026. Sedangkan total anak yang ada di grup Meta diduga mencapai 33 juta anak.

"Angka yang dilaporkan masih jauh dari total anak yang diduga ada di grup Meta. Sehingga kami menilai Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak Indonesia," katanya.

Sedangkan untuk akun Youtube sejauh ini, platform tersebut telah menindak sebanyak 600 ribu akun anak. Hanya saja sejak April 2026 hingga kini belum ada laporan kembali.

Pemerintah juga mengapresiasi Youtube yang membuat fitur safe search. Yang merupakan upaya perlindungan anak di ranah digital.

"Namun demikian kami juga masih menemukan banyak anak yang dapat mengakses Youtube . Sehingga kami menilai bahwa YouTube belum sepenuhnya melakukan pemenuhan kewajiban dalam rangka melindungi anak di ranah digital," katanya.

Untuk platform Tiktok sejauh ini baru melaporkan 4,1 akun anak kepada pemerintah. Hanya saja sejak 4 bulan lalu hingga saat ini belum ada update dari platform tersebut.

"Tiktok belum melakukan perubahan fitur signifikan dalam kerangka perlindungan anak. Yakni sesuai dengan PP Tunas," katanya.

Untuk Bego Life, saat ini telah melaporkan penonaktifan 9.409 akun anak. Bahkan Bego Life ini telah menjadi akun untuk di atas 18 tahun.

Dengan fakta tersebut, pemerintah menilai bahwa belum semua platform patuh terhadap PP Tunas. Oleh karena itu pemerintah mengingatkan bahwa sanksi bisa dijatuhkan kepada platform bersangkutan mulai dari administratif, sanksi teguran tertulis.

" Peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali denda administratif hingga pemutusan akses. Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....