Kementan Siapkan AUTP Hadapi El Nino
- 14 Sep 2026 06:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementan menyiapkan AUTP untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat El Nino
- Perlindungan AUTP tahun 2026 dialokasikan untuk 100 ribu hektare lahan pertanian
- Risiko yang ditanggung meliputi kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan
- Petani membayar premi Rp36 ribu per hektare setelah mendapat subsidi pemerintah
- Klaim gagal panen dapat mencapai Rp6 juta per hektare setiap musim tanam
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani menghadapi risiko gagal panen akibat El Nino. Tahun ini, perlindungan AUTP dialokasikan untuk 100 ribu hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan AUTP menjadi bagian dari mitigasi risiko produksi pertanian. Perlindungan finansial tersebut melengkapi langkah teknis pemerintah seperti pengelolaan sumber air dan pompanisasi.
“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Andi, AUTP melindungi petani jika terjadi gagal panen setelah berbagai upaya mitigasi dilakukan. Risiko yang ditanggung mencakup kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Risiko tersebut antara lain serangan wereng, tikus, serta penyakit blas pada tanaman padi. Perlindungan diberikan agar petani memiliki modal untuk kembali berproduksi setelah mengalami gagal panen.
“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT. Petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.
Total premi AUTP ditetapkan Rp180 ribu per hektare setiap musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi 80 persen atau Rp144 ribu, sehingga petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare.
Petani peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas minimal 75 persen sesuai ketentuan dapat memperoleh klaim. Nilai klaim yang diberikan mencapai Rp6 juta per hektare setiap musim tanam.
“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil. Tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya,” ucap Andi.
Andi mengatakan AUTP melengkapi mitigasi teknis yang dilakukan pemerintah menghadapi risiko iklim. Pompanisasi menjaga ketersediaan air, sedangkan AUTP memberikan perlindungan finansial jika gagal panen tetap terjadi.
“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen,” katanya.
Andi meminta petani tidak menunggu risiko kekeringan atau gagal panen terjadi untuk mendaftarkan lahannya. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin siap petani menghadapi risiko produksi.
Kementan kata dia mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani maupun Gabungan Kelompok Tani segera mendaftarkan lahan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan. Pendaftaran dilakukan melalui pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah menjaga produksi pangan menghadapi tantangan iklim. Pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....