Daerah Kepulauan Butuh Aturan Khusus, Pansus DPR Dorong Pemerataan

  • 11 Sep 2026 23:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Herry Dermawan mendorong pengaturan khusus untuk wilayah kepulauan yang tersebar di banyak pulau.
  • Daerah kepulauan memerlukan model pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang berbeda untuk dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata.
  • Kekhususan wilayah kepulauan mencakup tantangan dalam jangkauan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang tersebar.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Herry Dermawan mendorong pengaturan khusus bagi daerah kepulauan. Menurutnya, karakteristik wilayah yang tersebar di banyak pulau membutuhkan model pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang mampu menjangkau masyarakat secara adil.

Herry menjelaskan kondisi wilayah kepulauan memiliki sejumlah kekhususan dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan jangkauan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kekhususan tersebut tampak pada perbedaan karakteristik wilayah yang menuntut model pembangunan berbeda. Manajemen administrasi pemerintahan berbasis kepulauan, pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terisolir, keterlambatan pembangunan infrastruktur, kebutuhan pendekatan ganda,” ujar Herry dalam Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 11 September 2026.

Herry menilai karakteristik geografis tersebut turut berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan jangkauan pelayanan publik. Kondisi tersebut terutama berdampak pada masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terisolasi.

Ia menuturkan kondisi geografis daerah kepulauan perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan. Pertimbangan tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat menjawab kebutuhan masing-masing wilayah.

“Dengan demikian, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan secara geografis dan ekologis. Tetapi juga merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Herry.

Dalam penyusunan RUU tersebut, Pansus turut menempatkan partisipasi publik sebagai bagian penting dalam pembentukan undang-undang. Kunjungan kerja ke NTB dilakukan untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan sebagai upaya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna.

“Partisipasi publik bukan sekadar mendengarkan pendapat, tetapi juga memastikan setiap masukan dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan atau jawaban. Dengan begitu, aspirasi dari daerah dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap substansi RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Herry.

Herry menyebut RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan RUU usul inisiatif DPD RI. Dalam pembahasannya, pemerintah telah menugaskan sejumlah kementerian untuk mewakili pemerintah.

Seluruh masukan yang diperoleh Pansus selama kunjungan kerja di NTB selanjutnya akan menjadi bahan dalam merumuskan norma substantif RUU tentang Daerah Kepulauan. Masukan tersebut akan digunakan untuk merumuskan pengaturan yang dapat mengakomodasi kekhususan daerah sekaligus mendorong keadilan dan pemerataan pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....