Bane Raja Manalu Dorong Pemerintah Bongkar Dugaan Praktik Curang E-Commerce

  • 11 Sep 2026 18:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bane Raja Manalu meminta platform e-commerce menyelesaikan pembekuan akun dan penahanan saldo 217 seller
  • Sebanyak Rp24 miliar saldo 217 seller ditahan, dengan dugaan transaksi curang sekitar Rp16 miliar
  • Bane mendesak pemerintah menelusuri dugaan permainan harga serta algoritma yang merugikan seller nonafiliasi

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta platform e-commerce segera menyelesaikan pembekuan akun serta penahanan saldo seller (penjual). Ia juga mendesak pemerintah menelusuri dugaan praktik curang permainan harga platform.

Bane menyampaikan hal tersebut setelah menerima sejumlah aduan dari para seller, di Jakarta, 11 September 2026. Ia menilai aturan platform e-commerce tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan undang-undang di Republik ini,” kata Bane, di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Bane memahami adanya mekanisme pembayaran platform e-commerce kepada para seller yang menggunakan layanan tersebut. Namun, mekanisme itu dinilai tidak seharusnya memungkinkan pembekuan saldo hingga 90 hari dan diperpanjang.

Platform e-commerce disebut membutuhkan waktu 90 hari untuk menginvestigasi transaksi para seller dan dapat memperpanjangnya. Dugaan transaksi curang sekitar Rp16 miliar muncul dari total Rp24 miliar saldo 217 seller yang ditahan.

“Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller. Tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022,” ucap Bane.

Sejumlah seller telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi VII DPR RI. Komisi VII kemudian memanggil pihak e-commerce untuk memberikan penjelasan pada 9 September 2026.

“Pelapak atau penjual (seller) tak boleh dirugikan. Namun di saat yang sama mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform,” ucapnya.

Dalam forum tersebut, Bane menyebut persoalan e-commerce lebih luas daripada sekadar penahanan dana seller oleh pemilik platform. Ia mengaku menerima laporan mengenai dugaan praktik curang yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Bane menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan platform yang mendatangkan barang super murah di bawah harga produksi. Barang tersebut kemudian diduga dijual melalui lapak-lapak cangkang yang berada dalam platform tersebut.

“Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi, sebaliknya lapak cangkang sebarannya diperluas. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....