Menteri PPPA Minta Perusahaan Sawit Siapkan Rumah Pelindungan Pekerja Perempuan
- 09 Sep 2026 21:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mendorong perusahaan kelapa sawit menyediakan RP3 untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan.
- RP3 menjadi akses pelaporan bagi pekerja perempuan sekaligus memastikan pemenuhan hak dan perlindungan di lingkungan kerja.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan RP3 menjadi akses pekerja perempuan melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja perkebunan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mendorong perusahaan kelapa sawit menyediakan RP3 untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan. RP3 menjadi akses pelaporan bagi pekerja perempuan sekaligus memastikan pemenuhan hak dan perlindungan di lingkungan kerja.
“Perusahaan harus memiliki RP3, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Kita tahu perkebunan itu luas, RP3 menjadi akses untuk melapor apabila terjadi kekerasan terhadap pekerja perempuan,” kata Arifah Fauzi saat diwawancarai awak media di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.
Arifah menegaskan RP3 menjadi akses pekerja perempuan melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja perkebunan. Keberadaan RP3 dinilai penting karena wilayah perkebunan luas sehingga pekerja perempuan membutuhkan akses perlindungan yang mudah dijangkau.
“Kita tahu di perkebunan itu luasnya seperti apa, RP3 menjadi akses untuk melapor. Kemudian kalau terjadi kekerasan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan RP3 perlu didorong di setiap perusahaan kelapa sawit agar pekerja perempuan memperoleh perlindungan yang memadai. Dorongan tersebut bertujuan memastikan pekerja perempuan sektor sawit memiliki akses perlindungan secara mudah, cepat, dan memadai saat bekerja.
“Maka ini yang harus kita dorong bersama. Langkah tersebut dilakukan agar setiap perusahaan memiliki RP3,” kata Arifah.
Penyediaan RP3 merupakan mandat Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja. Kementerian PPPA juga meluncurkan Pedoman Pengarusutamaan Gender sektor kelapa sawit pada Pekan Riset Sawit Indonesia, Juli 2026.
“Perusahaan dan asosiasi harus memastikan kesempatan setara, perlindungan hak pekerja, serta lingkungan kerja yang aman bagi perempuan. Kementerian dan pemerintah daerah dapat menjadikan pedoman ini sebagai rujukan penyusunan kebijakan sektor kelapa sawit responsif gender,” ucap Arifah menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....