Kemenperin Perkuat Pengawasan SNI Wadah Makan MBG
- 09 Sep 2026 16:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenperin RI memperkuat, pengawasan penerapan SNI wajib produk wadah bersekat dari baja tahan karat (food tray) yang digunakan dalam mendukung program MBG.
- Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu.
- Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengawasan penerapan SNI wajib untuk wadah makan MBG. Wadah bersekat dari baja tahan karat atau food tray harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan SNI wajib merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Terlebih, food tray bersentuhan langsung dengan makanan sehingga kualitas bahan dan proses produksinya harus memenuhi standar.
"Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu. Sekaligus keamanan yang telah ditetapkan," kata Agus dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Kemenperin menilai, kebutuhan food tray meningkat seiring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi tersebut perlu diimbangi kemampuan industri nasional menghasilkan produk berkualitas secara konsisten.
Menurut Agus, kebijakan SNI wajib tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pengguna. Kebijakan tersebut juga berpotensi memperkuat rantai pasok industri dalam negeri.
“Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Kesiapan industri menghasilkan produk sesuai standar menjadi salah satu faktor penting,” ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan Permenperin Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberlakuan SNI wajib untuk food tray. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi produk food tray yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia.
Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan, penerapan standardisasi harus didukung sistem jaminan mutu yang kuat di tingkat perusahaan. “Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing," ujarnya.
"Sistem jaminan mutu diperlukan agar produk tetap konsisten dan aman digunakan. Jadi harus didukung sistem jaminan mutu” kata Emmy.
Kemenperin melalui BSPJI Jakarta juga memberikan pelayanan dan pendampingan kepada perusahaan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi SNI. Pendampingan dilakukan agar pelaku industri memahami ketentuan teknis sebelum memasuki tahapan audit.
Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta mengunjungi PT Yakun Prima Indonesia untuk melihat kesiapan perusahaan memenuhi persyaratan sertifikasi food tray. Perusahaan tersebut tercatat sebagai klien pertama BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI food tray setelah Permenperin Nomor 1 Tahun 2026 berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....