Usut Tuntas Dana Penjual! Ini Penjelasan TikTok - Tokopedia di DPR
- 09 Sep 2026 05:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tokopedia dan TikTok Shop menindaklanjuti aduan 217 penjual dengan nilai dana Rp24 miliar dalam RDP Komisi VII DPR RI.
- Sebanyak 208 penjual atau 96 persen di antaranya telah selesai menjalani proses investigasi status toko.
- Anggota Komisi VII DPR RI Mohamad Toha menekankan pentingnya transparansi serta penguatan mekanisme perlindungan konsumen.
RRI.CO.ID, Jakarta - Tokopedia dan TikTok Shop menindaklanjuti aduan 217 penjual terdampak dengan estimasi nilai dana mencapai Rp24 miliar. Penanganan keluhan transaksi bisnis digital tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI.
Sebanyak 208 penjual atau sekitar 96 persen dilaporkan telah melalui proses pemeriksaan investigasi secara mendalam. Perusahaan e-commerce mengonfirmasi penangguhan dana dibatalkan apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran aturan platform.
Layanan klarifikasi serta pengajuan banding disiapkan bagi seluruh pemilik akun toko untuk menyelesaikan sengketa penjualan barang. Rapat Dengar Pendapat sektor perdagangan elektronik dan perwakilan UMKM diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo membeberkan komitmen penanganan klaim dana penjual. Keterangan pers resmi penanganan aduan pedagang daring disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
“Kami menanggapi setiap pengaduan penjual dengan serius dan telah melakukan peninjauan secara menyeluruh. Prioritas kami adalah memastikan fakta dari setiap kasus dan menentukan penyelesaian yang tepat bagi semua pihak,” kata Stephanie.
Stephanie menegaskan koordinasi bersama instansi pemerintah diperketat guna menjaga ekosistem bisnis digital yang tepercaya. Prosedur audit akun dijalankan secara berimbang demi melindungi hak perlindungan konsumen serta penjual UMKM.
Anggota Komisi VII DPR RI Mohamad Toha menyoroti kerugian konsumen akibat praktik penipuan barang oleh oknum pedagang. Keterangan RDP bersama kementerian teknis dan badan perlindungan konsumen disiarkan di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
“Saya pernah ketipu oknum penjual juga. Beli tiga dikirim satu, beli hijau dikirim merah,” ujar Toha.
Toha meminta pengelola platform memverifikasi perincian pelanggaran transaksi secara transparan demi kepastian hukum para pelaku UMKM. Regulasi perlindungan perdagangan elektronik diharapkan memberikan ruang tumbuh bagi pengusaha muda sesuai ketentuan nasional.
Sinergi antarlembaga terus dioptimalkan guna mengawal penyelesaian sisa aduan penjual hingga tuntas secara adil. Rapat lanjutan dijadwalkan kembali guna mengevaluasi efektivitas mekanisme banding dan keamanan platform e-commerce.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....