Kementerian PPPA Dorong MA Perkuat Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian

  • 08 Sep 2026 18:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Mahkamah Agung memperkuat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak pasca perceraian.
  • Wamen PPPA Veronica Tan, menilai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian harus diperkuat agar nafkah dan hak asuh tetap terlindungi setelah putusan pengadilan.
  • Langkah tersebut diperlukan agar pemenuhan nafkah serta hak asuh anak tidak berhenti setelah putusan pengadilan ditetapkan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Mahkamah Agung memperkuat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Langkah tersebut diperlukan agar pemenuhan nafkah serta hak asuh anak tidak berhenti setelah putusan pengadilan ditetapkan.

Wamen PPPA Veronica Tan, menilai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian harus diperkuat agar nafkah dan hak asuh tetap terlindungi setelah putusan pengadilan. Langkah tersebut penting memastikan layanan terpadu berjalan efektif sehingga hak anak tidak berhenti hanya di atas kertas semata.

“Yang ingin kita pastikan adalah ketika perempuan dan anak sudah mendapatkan layanan, prosesnya tidak berhenti. Proses tersebut juga tidak terputus ketika masuk ke peradilan,” kata Veronica Tan saat memberikan sambutan dalam Audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Veronica, persoalan pemenuhan nafkah anak masih menjadi tantangan setelah putusan perceraian ditetapkan. Dalam sejumlah kasus, kata Veronica, ibu harus kembali mengajukan permohonan eksekusi ketika nafkah anak yang telah diputuskan tidak dilaksanakan.

“Jangan sampai hak anak hanya ada di atas kertas. Kita harus memastikan seluruh nafkah anak benar-benar diterima. Ketika ibu mengeluarkan biaya lebih besar, tentu ada persoalan yang harus kita selesaikan bersama demi kepentingan anak,” ucap Veronica.

Veronica menyoroti penerapan kewenangan ex officio hakim yang belum seragam dalam menentukan nafkah dan pelaksanaan hak asuh anak. Ia mendorong kesamaan pemahaman agar keputusan pengadilan mampu menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak secara lebih optimal.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara hak asuh harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak. Menurutnya, anak tidak boleh menjadi objek dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

“Anak bukan objek eksekusi. Kita tidak ingin penyelesaian persoalan hak asuh justru menimbulkan trauma baru bagi anak,” ujar Veronica menegaskan.

Sementara, Hakim Agung MA Nani Indrawati menyatakan hasil audiensi perlindungan perempuan dan anak akan disampaikan kepada pimpinan MA. Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Pokja Perempuan dan Anak agar masukan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan.

“Pembahasan ini akan lebih tepat apabila melibatkan pimpinan, khususnya Pokja Perempuan dan Anak. Hasil pertemuan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami ikuti bagaimana tindak lanjutnya,” kata Nani.

Nani mengatakan, persoalan nafkah dan hak asuh anak masih menjadi perhatian dalam penanganan perkara keluarga di peradilan umum. Upaya pemenuhan hak anak terus diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah dan lembaga peradilan terkait.

“Kita perlu melihat persoalan ini secara serius dan bersama-sama. Sepanjang menyangkut isu-isu kemanusiaan seperti perempuan dan anak, pada prinsipnya pimpinan Mahkamah Agung selalu memberikan dukungan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....