Rapat Paripurna Sepakati RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR
- 08 Sep 2026 13:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
- Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk dibawa ke rapat paripurna.
- Salah satu materi yang sebelumnya dibahas dalam proses harmonisasi yakni pengaturan platform digital atau over-the-top (OTT).
RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI menyepakati RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 8 September 2026.
Rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis terhadap RUU Penyiaran.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR?” ujar Dasco. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi I DPR RI. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk dibawa ke rapat paripurna.
Persetujuan di tingkat Baleg dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis. Pembahasan RUU Penyiaran diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi media masyarakat.
DPR menilai aturan penyiaran yang berlaku sejak 2002 perlu diperbarui. Hal itu seiring berkembangnya platform digital, layanan streaming, media sosial, hingga teknologi kecerdasan artifisial.
Salah satu materi yang sebelumnya dibahas dalam proses harmonisasi yakni pengaturan platform digital atau over-the-top (OTT). Komisi I menyebut pembahasan terkait OTT masih terus didalami, termasuk mengenai mekanisme pengawasan konten dan iklan.
Selain itu, Panja Harmonisasi RUU Penyiaran juga membahas perubahan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satu usulan yang muncul yakni menambah jumlah komisioner KPI dari sembilan menjadi 11 orang.
Dengan disetujuinya RUU Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi akan masuk ke tahapan selanjutnya. Tahapan tersebut adalah pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....