Anak 15 Tahun jadi Korban Dugaan Pemerkosaan di Pengungsian NTT, Ini Desakan KPAI!

  • 08 Sep 2026 09:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPAI meminta, dugaan kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di NTT diproses secara hukum dengan tegas.
  • Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan karena kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap anak.
  • Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan. Untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis

RRI.CO.ID, Jakarta - KPAI meminta, dugaan kasus pemerkosaan anak pengungsian berusia 15 tahun, akibat gempa di NTT diproses hukum dengan tegas. Selain penegakan hukum terhadap terduga pelaku, KPAI menekankan, pentingnya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan karena kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap anak. Kebutuhan korban, terutama dari sisi kesehatan fisik dan kondisi psikologis, harus segera mendapatkan penanganan.

“Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan. Untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis,” kata Diyah dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Diyah, KPAI sebelumnya telah mengingatkan pemerintah mengenai perlunya langkah mitigasi untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban bencana. Terutama, bagi anak-anak di bawah umur yang tinggal di tempat pengungsian di NTT.

“Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis,” ucap Diyah.

Kemudian, ia memaparkan, tempat pengungsian tidak hanya harus memenuhi kebutuhan dasar para penyintas bencana. Tetapi juga, memiliki sistem keamanan yang mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap kelompok rentan.

“Untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan,” ujar Diyah.

Menurutnya, aspek keamanan tidak boleh terabaikan hanya karena pemerintah dan masyarakat sedang berfokus pada penanganan dampak gempa. "Yang terpenting sekarang adalah sistem pengamanan dari keluarga atau pun tempat pengungsian itu sendiri," kata Diyah.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 15 tahun yang berada di pengungsian akibat gempa NTT dilaporkan menjadi korban dugaan pemerkosaan. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah daerah dan KPAI karena korban berada dalam kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, terduga pelaku telah menjalani proses hukum. Pernyataan itu disampaikan Melki kepada wartawan pada Minggu, 6 September 2026.

“Pelakunya sudah diproses hukum,” kata Melki. Melki juga memastikan, korban telah memperoleh pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka.

Selain pemerintah daerah, aktivis perempuan turut memberikan pendampingan dan melakukan pemantauan terhadap kondisi korban. “Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan,” ucap Melki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....