Presiden Prabowo Tegas Larang Pembakaran Lahan, termasuk Atas Nama Kearifan Lokal
- 08 Sep 2026 09:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi penghentian seluruh praktik pembakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali yang dilakukan atas nama kearifan lokal.
- Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan terutama pada musim kemarau.
- Pemerintah telah mengkoordinasikan dan menghentikan ketentuan yang memungkinkan pembakaran untuk kepentingan lokal dengan luas maksimal dua hektare di semua pemerintah daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghentian seluruh praktik pembakaran hutan dan lahan, termasuk yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat musim kemarau.
“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Djamari dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Djamari mengatakan pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap ketentuan tersebut. Namun, untuk saat ini seluruh praktik pembakaran lahan harus dihentikan tanpa pengecualian.
“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, yapi hari ini berhenti,” ucapnya.
Djamari mengatakan Indonesia saat ini belum memasuki puncak fenomena El Nino. Kondisi kemarau yang dipengaruhi El Nino diperkirakan dapat berlangsung lebih panjang sehingga meningkatkan potensi terjadinya karhutla.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak tidak menganggap kondisi tersebut sebagai situasi yang dapat dihadapi secara santai. Langkah pencegahan dan penanganan harus dilakukan sejak dini untuk mencegah kebakaran meluas.
“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” kata Djamari.
Ia mengatakan penghentian seluruh bentuk pembakaran hutan dan lahan juga berkaitan dengan penegakan hukum. Pemerintah masih menemukan kebakaran yang disebabkan kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujarnya.
Djamari menambahkan proses hukum terhadap pihak yang melanggar aturan terus dilakukan. Sejumlah pelanggaran karhutla telah masuk dalam proses penegakan hukum sebagai bentuk peringatan agar praktik pembakaran tidak kembali dilakukan.
“Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....