Imigrasi Berikan Izin Tinggal Terpaksa Bebas Biaya Bagi WNA Terdampak

  • 08 Sep 2026 06:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditjen Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan membebaskan biaya overstay bagi WNA terdampak erupsi.
  • Kebijakan imigrasi memberikan kepastian hukum serta masa berlaku izin tinggal darurat paling lama 30 hari.
  • Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah loket khusus untuk mempercepat penanganan puluhan ribu penumpang internasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta membebaskan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan khusus keimigrasian tersebut diberikan kepada para penumpang internasional yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Masa berlaku izin tinggal darurat diterbitkan oleh kantor imigrasi paling lama 30 hari serta dapat diperpanjang sesuai aturan. Sebanyak 520 penerbangan internasional membatalkan jadwal perjalanan udara pada periode 5 hingga 7 September 2026.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah loket pelayanan menjadi dua unit untuk mempercepat proses administrasi para penumpang luar negeri. Sejumlah kantor imigrasi di wilayah Jakarta Depok hingga Ngurah Rai Bali turut melayani puluhan permohonan penerbitan ITKT.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi warga asing di Indonesia. Keterangan pers resmi lembaga pelayanan imigrasi tersebut disiarkan di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.

“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” kata Hendarsam.

Hendarsam menggarisbawahi kemudahan proses birokrasi tanpa mengenakan beban denda finansial sedikit pun kepada para wisatawan maupun tamu asing. Pelayanan darurat dilaksanakan secara gratis guna memberikan ketenangan bagi warga mancanegara selama penundaan penerbangan.

“Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada WNA terdampak gangguan penerbangan dalam kondisi darurat ini agar tetap tenang,” ujar Hendarsam.

Hendarsam membeberkan catatan data pelayanan permohonan izin tinggal darurat yang telah diselesaikan oleh petugas di lapangan. Penambahan loket khusus dilakukan mengingat puluhan ribu penumpang internasional tertahan di area terminal penerbangan.

“Gangguan penerbangan ini berdampak terhadap puluhan ribu penumpang, sehingga Imigrasi mempercepat pelayanan kepada WNA terdampak. Hingga tujuh September, kami telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan tersebut,” ucap Hendarsam.

Hendarsam menegaskan fungsi pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama instansi dalam menangani dampak bencana alam di sektor transportasi darat. Pengawasan keimigrasian tetap berjalan sesuai dengan regulasi nasional selama masa darurat penerbangan berlangsung.

“Dalam kondisi kedaruratan, fungsi pelayanan menjadi prioritas untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian. Kami memastikan WNA tetap memperoleh kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku selama menghadapi gangguan perjalanan penerbangan internasional,” katanya.

Pihak imigrasi akan terus bersiap melayani perpanjangan izin tinggal hingga jadwal penerbangan internasional kembali dibuka secara normal. Koordinasi bersama pengelola bandara ditingkatkan demi kelancaran alur pelayanan penumpang di terminal keberangkatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....