Menko Polkam Ingatkan HGU-PBPH Bertanggung Jawab Cegah Karhutla

  • 07 Sep 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menko Polkam mengingatkan pemegang HGU dan PBPH bertanggung jawab mencegah karhutla di wilayah konsesi.
  • Djamari menilai kebakaran berulang pada konsesi dapat menunjukkan kurangnya tanggung jawab pengelola.
  • Pemerintah menegaskan instrumen hukum akan digunakan apabila kewajiban pemegang HGU dan PBPH diabaikan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menko Polkam Djamari Chaniago mengingatkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar bertanggung jawab mencegah kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan hak pengelolaan tersebut bukan kepemilikan mutlak dan harus dijalankan sesuai kewajiban negara.

Djamari mengatakan, pengendalian karhutla bukan lagi sebatas imbauan pemerintah kepada perusahaan pemegang konsesi. Menurut dia, pencegahan harus menjadi kewajiban bersama pemerintah, perusahaan, dan seluruh unsur terkait.

“Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” ujarnya dalam rapat koordinasi antara pemerintah dengan HGU dan PBPH dalam penanggulangan dan penanganan puncak karhutla 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Menurut Djamari, tanggung jawab moral berkaitan dengan keselamatan masyarakat serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Sementara tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan setiap pihak dalam mengelola kawasan yang dipercayakan negara.

“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja. Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.

Djamari secara khusus mengingatkan HGU bukan hak milik, melainkan hak yang diberikan negara dalam periode tertentu. Karena itu, pemegang hak berkewajiban mengelola tanah dengan baik sekaligus mencegah kerusakan pada wilayah konsesinya.

“Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan. Itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” ucapnya.

Pemerintah tetap mengutamakan kerja sama dan kesadaran perusahaan sebelum menggunakan instrumen hukum terhadap pelanggaran. Namun, pendekatan tersebut harus diikuti kepatuhan nyata dalam mencegah kebakaran berulang pada kawasan masing-masing.

Djamari menilai perangkat aturan pengendalian karhutla sebenarnya telah tersedia dan tinggal dijalankan secara konsisten. Kepatuhan menjadi semakin penting karena ancaman kebakaran diperkirakan masih berlangsung selama periode kemarau.

“Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,” ujarnya.

Arahan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus. Instruksi memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan membakar sekaligus pengendalian karhutla di berbagai wilayah.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pemegang HGU wajib memelihara tanah dan mencegah kerusakan. Apabila kewajiban diabaikan, HGU dapat dievaluasi, tidak diperpanjang, bahkan dibatalkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembukaan lahan dengan membakar juga termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Ketentuan tersebut memperkuat konsekuensi hukum bagi pemegang hak yang mengabaikan kewajiban menjaga kawasan konsesi.

Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut menghadirkan 325 pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari wilayah Sumatera serta Kalimantan. Pemerintah menggunakan forum tersebut untuk memperkuat kepatuhan perusahaan menghadapi periode rawan karhutla yang masih berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....