Kemendagri Izinkan ASN Pemda Terdampak Erupsi WFH hingga 80 Persen

  • 07 Sep 2026 04:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendagri memberikan lampu hijau kepada ASN untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), Senin 7 September 2026, besok.
  • Kebijakan WFH ASN ini bisa diberlakukan mulai dari sekitar 50 persen hingga 80 persen untuk ASN di pemerintah daerah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • Penentuan kondisi darurat tersebut dapat mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan masyarakat maupun aparatur pemerintahan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) hingga 80 persen. Kebijakan fleksibilitas kerja tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah yang terdampak oleh erupsi Gunung Anak Krakatau.

Penerapan sistem kerja dari rumah (Work From Home, WFH) dapat disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kedaruratan daerah. Langkah antisipasi ini dapat diberlakukan apabila aktivitas erupsi berpotensi mengganggu kesehatan dan keamanan masyarakat.

Kemendagri terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi di wilayah sekitar Banten dan Lampung. Pemantauan juga mencakup daerah Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sumatra Selatan.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito memastikan kegiatan Work From Home (WFH) dipersilakan untuk menjaga kesehatan dan keamanan, dalam kondisi demikian.

"Kalau memang ada potensi yang akan berpengaruh berbahaya untuk kesehatan, untuk keamanan, maka sektor layanan publik, termasuk juga kegiatan masyarakat. Termasuk juga kegiatan belajar mengajar, dapat dilakukan respons misalnya mengalihkan, untuk mengurangi dampak kesehatan, maupun dampak keamanannya," kata Tito dalam jumpa pers secara daring, Minggu, 6 September 2026.

Penyesuaian terhadap aktivitas masyarakat mencakup proses belajar mengajar hingga sistem transportasi darat. Kebijakan darurat tersebut diambil demi mengurangi risiko bahaya abu vulkanik di area terdampak.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan imbauan ke kabupaten dan kota untuk antisipasi dampak. Kepala daerah berwenang menetapkan status darurat apabila kondisi kesehatan dan keamanan ASN terganggu.

Tito menegaskan kepala daerah memiliki wewenang penuh dalam menentukan tingkat keterpaparan bahaya erupsi. Penetapan status darurat menjadi dasar hukum utama pemberlakuan sistem kerja dari rumah secara sah.

"Kalau itu dianggap situasinya emergency atau darurat, termasuk juga kalau situasi pemerintah kabupaten/kota melihat aspek kesehatan dan aspek keamanan di daerah itu bagi masyarakat. Termasuk bagi ASN administrasi negara, bisa terganggu, maka yang dapat dilakukan work from home," ujar Tito.

Penerapan kerja dari rumah dapat dilakukan secara bertahap mulai dari kapasitas 50 persen. Sektor esensial seperti pemadam kebakaran serta pelayanan listrik tetap wajib beroperasi secara penuh.

Tito menjelaskan skema pembagian kerja shift untuk menjaga keandalan fasilitas pelayanan publik instansi. Petugas sektor kesehatan wajib hadir secara fisik untuk memberikan pertolongan medis emergency.

"Bisa dilakukan sebagian seperti yang sering kita lakukan, misalnya 50%, terutama sektor-sektor yang sangat esensial, seperti sektor kesehatan, bidang kesehatan, kemudian pemadam kebakaran. Kemudian yang menangani masalah kelistrikan misalnya, ini harus bisa tetap berjalan," ucapnya.

Persentase kehadiran pegawai dapat dipangkas lebih lanjut apabila risiko ancaman kesehatan semakin meningkat. Pemangkasan jam kerja fisik disesuaikan dengan intensitas sebaran abu vulkanik di lapangan.

Ia mengingatkan keterlibatan instansi teknis sangat dibutuhkan dalam memberikan penilaian data kebencanaan secara berkala. Skema kerja fleksibel dipastikan tidak akan melumpuhkan fungsi utama pelayanan administrasi publik.

"Tapi ada yang mungkin dianggap rawan bagi kesehatan dan keamanan, itu bisa dilakukan tanpa perlu banyak berpengaruh terhadap layanan publik masyarakat dilakukan dengan WFH misalnya, meisalnya 75%-80%. Kalau itu dianggap perlu, maka yang dapat dilakukan kepala daerah masing-masing," kata Tito.

Pemda diinstruksikan memperkuat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara rutin. Koordinasi ketat juga melibatkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta BMKG.

Tito menuntut seluruh pemda di wilayah berisiko tinggi untuk memantau data seismik harian. Langkah mitigasi dini harus diambil cepat berdasarkan pemutakhiran informasi resmi lembaga teknis tersebut.

"Ini kita harus melakukan komunikasi terus menerus dengan sekali lagi tujuannya untuk mengetahui seberapa berbahaya atau seberapa rawan, terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan masyarakat, di berbagai sektor. Termasuk sektor yang administrasi pemerintahan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....