Seleksi KND 2026-2031 Libatkan Publik Telusuri Rekam Jejak

  • 05 Sep 2026 16:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Seleksi terbuka anggota KND periode 2026–2031 dibuka mulai 7 September 2026
  • Pansel menyiapkan delapan tahapan seleksi hingga menetapkan 14 kandidat untuk diajukan kepada Presiden
  • Sebanyak 49 kandidat akan mengikuti tahapan masukan publik dan uji publik
  • Penelusuran rekam jejak mencakup integritas, perkara hukum, judi online, dan pinjaman online
  • Pansel memastikan keterwakilan seluruh ragam disabilitas dalam proses seleksi

RRI.CO.ID, Jakarta - Seleksi terbuka anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026-2031 resmi dibuka 7 September 2026. Panitia Seleksi (Pansel) menyiapkan delapan tahapan untuk menjaring calon anggota KND.

Ketua Pansel Muhammad Nuh mengatakan, seleksi akan mengerucutkan pendaftar hingga menghasilkan 14 kandidat. Ke-14 kandidat tersebut selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk dipilih menjadi tujuh anggota KND.

“Ada delapan tahapan yang nantinya akan dilalui. Mulai dari tahapan pengumuman yang hari ini diumumkan sampai tahapan penetapan,” ujar Muhammad Nuh di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

Delapan tahapan meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes kompetensi berbasis komputer (CAT). Tahapan dilanjutkan dengan penulisan makalah, masukan publik dan uji publik, psikotes, wawancara, serta tes kesehatan.

Muhammad Nuh mengatakan sebanyak 49 kandidat akan ditetapkan untuk mengikuti masukan publik dan uji publik. Masyarakat dapat memberikan masukan terkait rekam jejak kandidat melalui mekanisme yang disediakan Pansel.

“Termasuk kami pun juga melakukan cross check. Hal ini untuk mengetahui track record perjalanan dari para kandidat tadi itu,” katanya.

Anggota Pansel Bahrul Fuad mengatakan, penelusuran rekam jejak juga dilakukan dengan melibatkan sejumlah institusi terkait. Pemeriksaan mencakup kemungkinan keterlibatan kandidat dalam perkara atau persoalan yang berkaitan dengan integritas.

“Apakah pernah diadukan di Komnas Perempuan, ke Komnas HAM. Kemudian apakah ke KPK, KPAI dan juga ke PPATK,” katanya.

Penelusuran juga mencakup kemungkinan keterlibatan kandidat dalam judi daring maupun pinjaman daring. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan calon anggota KND memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seleksi periode ini memiliki tambahan tahapan berupa masukan publik dan uji publik. Masukan publik dilakukan setelah nama kandidat mengerucut dan diumumkan melalui situs Pansel.

Masyarakat dapat memberikan masukan positif maupun negatif terhadap kandidat yang diumumkan. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan Pansel dalam menentukan kandidat yang melanjutkan tahapan seleksi.

Sementara dalam uji publik, 49 kandidat akan mempresentasikan visi dan misi sebagai calon anggota KND. Masyarakat, aktivis, dan organisasi disabilitas dapat hadir untuk menguji kandidat secara langsung.

Anggota Pansel Ro’fah mengatakan seleksi juga diarahkan untuk memastikan keterwakilan seluruh ragam disabilitas. Keterwakilan mencakup disabilitas fisik, sensorik, psikososial, dan intelektual.

Pansel juga membuka masukan masyarakat dan organisasi penyandang disabilitas terkait pelaksanaan seleksi. Proses seleksi akan memperhatikan aspek aksesibilitas agar dapat menjangkau seluruh ragam disabilitas.

Bahrul Fuad mengimbau masyarakat mencermati informasi seleksi yang diumumkan mulai 7 September 2026. Persyaratan dan tahapan seleksi dapat dilihat melalui situs resmi Pansel dan KND.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....