KemenPPPA Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • 05 Sep 2026 11:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KemenPPPA menekankan komitmen melindungi anak dari eksploitasi seksual dan konten berbahaya di ruang digital dengan penanganan berbasis fakta dan bukti.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa keselamatan, martabat, dan masa depan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus diutamakan.
  • Setiap bentuk eksploitasi seksual, bujuk rayu seksual, manipulasi, penyebaran pornografi, dan perekrutan anak ke ruang digital tidak aman harus ditangani sesuai peraturan perundang-undangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan komitmennya dalam melindungi anak dari dugaan eksploitasi seksual dan konten berbahaya di ruang digital. Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta penanganan kasus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, serta mengutamakan keselamatan anak.

“Keselamatan, martabat, dan masa depan anak merupakan tanggung jawab bersama, eksploitasi seksual dan konten berbahaya terhadap anak harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk eksploitasi seksual, bujuk rayu seksual, manipulasi, penyebaran pornografi, hingga perekrutan anak ke ruang digital yang tidak aman harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.



⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Arifah menjelaskan kasus mencuat setelah orang tua mengungkap grup percakapan digital terbuka yang diduga diikuti pelajar SD hingga SMP. Karena itu, pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan jaringan pedofilia, sementara identitas dan usia anggota grup belum dapat diverifikasi secara pasti.

“Kasus itu telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026. Kami menghormati dan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian,” kata Arifah menegaskan.

Ia juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut. Identitas anak, tangkapan layar yang memuat data pribadi, maupun materi yang dapat membahayakan anak juga diminta tidak disebarluaskan.

“Anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut harus dipandang sebagai anak yang perlu dilindungi. Ini bukan sebagai pihak yang harus dipermalukan, disalahkan, atau mengalami perundungan,” ujarnya.

Menurutnya, ruang digital memiliki sejumlah risiko bagi anak, mulai dari kontak dengan orang tidak dikenal, paparan pornografi hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi. Ia meminta masyarakat melaporkan setiap dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak melalui kanal resmi.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan sendiri. Setiap temuan mengenai dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak agar segera dilaporkan melalui kanal resmi,” katanya.

Kementerian PPPA juga memperkuat pencegahan melalui peningkatan kapasitas orang tua dan guru. Salah satunya melalui pelatihan pengasuhan di era digital berbasis e-learning yang dapat diakses masyarakat secara gratis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....