Presiden Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas dan Transparan
- 05 Sep 2026 08:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara tegas dan profesional.
- Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan menurut arahan Presiden.
- Instruksi ini disampaikan melalui keterangan resmi dari Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 5 September 2026, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara tegas dan transparan. Presiden juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh rangkaian penertiban.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional,. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar keterangan yang diunggah di akun Instagram @sekretariat.ksbinet, Sabtu, 5 September 2026.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan. Termasuk juga memastikan pemanfaatannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap keterangan tersebut. Sementara, hasil penertiban dan denda administratif akan diumumkan pada minggu kedua September 2026.
“Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif. Akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang,” ujar keterangan tersebut.
Sebelumnya, Presiden menerima laporan Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan sejumlah hasil temuan terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Salah satunya mencakup aktivitas penambangan ilegal.
Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban yang telah dilakukan. Selain itu, perkembangan mengenai denda administratif turut disampaikan kepada Presiden.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....