Bapanas Temukan 93 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai
- 04 Sep 2026 09:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hasil laboratorium menunjukkan 93 persen sampel beras yang diklaim fortifikasi tidak memenuhi ketentuan
- Bapanas mendalami produk dan pelaku usaha terkait dugaan penyalahgunaan klaim fortifikasi
- Pengawasan mencakup 178 sampel beras fortifikasi yang beredar di 11 provinsi
- Konsumen berpotensi dirugikan karena sejumlah produk dijual jauh lebih mahal dibandingkan beras biasa
- Beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9372:2025 mengenai kandungan vitamin dan mineral
RRI.CO.ID, Jakarta - Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel beras yang diklaim fortifikasi (penambahan zat gizi tertentu/red) tidak memenuhi ketentuan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menelusuri produk dan pelaku usaha terkait dugaan penyalahgunaan klaim tersebut.
Amran mengatakan pengujian dilakukan terhadap beras fortifikasi yang beredar di masyarakat. Pemerintah kini mendalami produk serta pelaku usaha di balik temuan tersebut.
“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar,” ujar Amran.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat meninjau sawah di Sukamandi, Jawa Barat, Rabu 2 September 2026. Ia menyebut temuan itu menunjukkan adanya persoalan serius pada produk beras yang mengklaim memiliki kandungan gizi tambahan.
Amran menyoroti produk yang dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa. Kondisi tersebut dinilai merugikan konsumen apabila kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim produk.
“Katakanlah harganya Rp13.500, dijual dengan harga Rp40.000. Kasihan ini konsumen,” ucap Amran.
Ia mengatakan selisih harga tersebut menjadi persoalan ketika produk tidak memenuhi kandungan gizi yang dipersyaratkan. Konsumen berpotensi membayar lebih mahal untuk manfaat yang tidak sesuai dengan klaim.
“Bayangkan per kilo selisih Rp22.000 atau Rp20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” ujarnya.
Pengawasan Bapanas telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Pemeriksaan meliputi aspek pelabelan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi produk.
| Baca juga: Pemerintah Tambah Satu Juta Ton SPHP Beras |
Salah satu pengawasan dilakukan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi di Jakarta pada April 2026. Produk yang ditemukan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian menunjukkan 93 persen sampel belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dan kandungan aktual produk.
Beras fortifikasi wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Standar tersebut menetapkan kandungan vitamin dan mineral tertentu dalam setiap 100 gram produk.
Kandungan tersebut meliputi vitamin B1 minimal 0,25 miligram dan asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram. Selain itu, vitamin B12 ditetapkan 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi pada label. Kandungan vitamin dan mineral minimal harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan.
Sementara kandungan zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai pada label. Bapanas terus mendalami temuan tersebut untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan dan melindungi konsumen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....