Bapanas Perkuat Pengawasan Beras Fortifikasi
- 04 Sep 2026 09:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bapanas memperkuat pengawasan peredaran beras fortifikasi untuk memastikan produk sesuai klaim dan standar label
- Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan sekitar 90 persen sampel terindikasi melanggar
- Pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai klaim kandungan gizi
- Sejumlah beras fortifikasi ditemukan dijual dengan harga sekitar Rp42 ribu hingga Rp56 ribu per kilogram
- Pemerintah menegaskan inovasi pangan tetap didukung selama klaim produk dapat dibuktikan
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan peredaran beras fortifikasi (penambahan zat gizi tertentu/red) untuk memastikan produk sesuai klaim dan standar label. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak membayar lebih mahal untuk manfaat yang tidak sesuai dengan klaim produk.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan produk pangan dengan klaim fortifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan kandungan dan mutunya. Pemerintah saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi melalui pengujian laboratorium.
“Masalahnya, sementara kita selidiki. Tetapi sesuai hasil laboratorium, sekitar 90 persen yang kita cek terindikasi melanggar,” ujar Amran, Kamis 3 September 2026.
Menurut Amran, pengawasan diperlukan karena beras fortifikasi dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan vitamin atau zat gizi tertentu. Klaim tersebut harus sesuai dengan kandungan produk dan ketentuan yang berlaku.
“Bayangkan disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada. Itu sangat merugikan rakyat,” katanya.
Amran juga menyoroti adanya perbedaan harga pada sejumlah produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi. Beberapa produk ditemukan dijual sekitar Rp42 ribu hingga Rp56 ribu per kilogram, sementara harga beras pada umumnya jauh lebih rendah.
“Harusnya harganya sekitar Rp13.500, dijual sampai Rp40 ribu. Selisihnya puluhan ribu rupiah per kilogram,” kata Amran.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai perbedaan harga. Konsumen harus memperoleh produk sesuai informasi dan manfaat yang ditawarkan melalui label kemasan.
| Baca juga: Pemerintah Tambah Satu Juta Ton SPHP Beras |
Pemerintah tidak mempersoalkan inovasi dan pengembangan produk pangan bernilai tambah, termasuk fortifikasi beras. Namun, setiap klaim yang dicantumkan produsen harus dapat dibuktikan melalui standar dan hasil pengujian.
“Kalau memang beras fortifikasi, ya harus benar fortifikasinya. Jangan sampai masyarakat membeli karena percaya pada klaim di kemasan, tetapi produknya tidak sesuai,” ujar Amran.
Amran meminta pengawasan terhadap produk beras fortifikasi terus diperkuat. Pemerintah juga memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan yang berlaku.
“Ini sementara kita cek. Kita tidak boleh gegabah. Tetapi kalau terbukti tidak sesuai, tentu sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Amran, perlindungan konsumen menjadi salah satu alasan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan perlu dilakukan. Masyarakat berhak memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan produsen.
Ketidaksesuaian klaim pada produk juga dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Konsumen dapat mengira produk memberikan manfaat gizi tertentu hanya karena mencantumkan klaim fortifikasi.
“Jangan sampai masyarakat membayar mahal karena ada klaim tertentu. Tetapi, manfaat yang dijanjikan tidak ada. Itu yang harus kita lindungi,” kata Amran.
Bapanas akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah dalam pengawasan pangan. Pemeriksaan mencakup mutu, keamanan, informasi pada label, serta kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....