Panja Bahas RUU Kadin, Dorong Adaptasi Dunia Usaha
- 03 Sep 2026 23:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Panja RUU Kadin mulai membahas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin bersama akademisi dan pakar.
- Adisatrya Suryo menilai Kadin perlu beradaptasi dengan globalisasi, digitalisasi, artificial intelligence, dan rantai pasok global.
- Adisatrya berharap pembaruan UU Kadin memperkuat peran Kadin sebagai mitra pemerintah dan meningkatkan daya saing dunia usaha.
RRI.CO.ID, Jakarta - Panja penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mulai membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo menilai pembaruan aturan diperlukan untuk menyesuaikan Kadin dengan perkembangan dunia usaha.
Pembahasan dilakukan bersama akademisi dan pakar di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR, Kamis, 3 September 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik dan rancangan perubahan UU Kadin.
Adisatrya mengatakan Kadin memiliki peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah. Peran tersebut berkaitan dengan upaya mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Sebelumnya kami sudah mengundang pengurus pusat dan mendapatkan langsung masukan dari Kadin terkait draft RUU ini. Sehingga sekarang kami mengundang para akademisi untuk berkontribusi langsung dalam menyusun naskah akademik yang nantinya akan kita masukan bersama draft RUU,” ujar Adisatrya.
Menurut Adisatrya, UU Nomor 1 Tahun 1987 telah berusia hampir empat dekade. Kondisi tersebut membuat ketentuan mengenai Kadin perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.
Adisatrya menilai Kadin perlu memiliki peran dan kapasitas untuk merespons perkembangan globalisasi, digitalisasi, dan artificial intelligence. Kadin juga perlu merespons semakin terintegrasinya pasar internasional dengan rantai pasok global.
Adisatrya berharap RUU tersebut dapat memperkuat peran Kadin sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia. Ia menilai Kadin perlu mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks agar dapat menjalankan tugasnya secara relevan dan efektif.
Kadin, lanjut Adisatrya, tidak hanya berfungsi sebagai wadah dunia usaha. Organisasi tersebut juga perlu menjadi jembatan yang mempertemukan dunia usaha dengan pemerintah.
Ia menyebut Kadin perlu menjadi mitra pemerintah dalam memberikan masukan terhadap kebijakan ekonomi. Masukan tersebut diharapkan selaras dengan kebutuhan dunia usaha.
Adisatrya menegaskan pembaruan UU Kadin tidak sekadar mengganti ketentuan yang sudah tidak relevan. Menurutnya, proses tersebut menjadi momentum untuk membangun Kadin yang lebih kuat, profesional, inklusif, dan adaptif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....