Baleg DPR RI Dorong Badan Reforma Agraria Ad Hoc Dua Tahun

  • 03 Sep 2026 22:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Siti Aisyah mendorong Badan Reforma Agraria bersifat ad hoc dengan masa kerja selama dua tahun.
  • Mardani Ali Sera mengusulkan badan reforma agraria berbentuk nonstruktural dengan kewenangan eksekusi lintas kementerian dan lembaga.
  • Badan Reforma Agraria diarahkan memiliki target terukur untuk menuntaskan konflik dan penataan agraria sebelum fungsi kembali ke institusi yang ada.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah mendorong Badan Reforma Agraria bersifat ad hoc. Ia menilai badan tersebut perlu memiliki masa kerja dan target penyelesaian persoalan agraria yang jelas.

Pandangan itu disampaikan Siti dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, badan khusus tersebut harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria, bukan menambah struktur kelembagaan permanen.

“Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara, karena ini reforma, reforma itu peralihan,” ujar Siti di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Ia mengusulkan badan reforma agraria memiliki masa kerja selama dua tahun. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang apabila target penyelesaian persoalan agraria belum tercapai.

“Ketika dia bersifat ad hoc, kita kasih jangka waktu badan ini bekerja, misalnya kita kasih waktu dua tahun dan bisa diperpanjang lagi. Supaya dia mempunyai target betul-betul menyelesaikannya,” kata Siti.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menilai badan reforma agraria juga perlu berbentuk nonstruktural. Menurutnya, bentuk tersebut diperlukan agar badan memiliki fleksibilitas dalam mengatasi hambatan koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Mardani berpandangan, persoalan reforma agraria selama ini bukan semata-mata karena ketiadaan institusi yang bekerja. Ia menilai belum ada satu badan yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penyelesaian persoalan tersebut.

“Di Komisi II, dari BPN-BPN itu sudah ada tugas reforma agraria daerah. Sudah ada, tapi tidak ada satu pun yang punya kuasa untuk mengeksekusi,” kata Mardani.

Menurut Mardani, badan reforma agraria nantinya perlu mampu mengatasi hambatan koordinasi sekaligus menjalankan fungsi eksekusi. Namun, badan tersebut tetap diarahkan bersifat sementara untuk menuntaskan persoalan reforma agraria dalam periode tertentu.

“Badan ini kalau tadi saya lihat kerangkanya adalah badan yang bersifat nonstruktural. Kewenangannya pada masa tertentu untuk menuntaskan semua masalah,” ujar Mardani.

Mardani juga mencontohkan Filipina yang menurutnya pernah membentuk badan reforma agraria dengan masa kerja tertentu. Setelah tugas badan tersebut selesai, fungsi penataan kemudian diserahkan kepada institusi yang sudah ada.

“Di Filipina ada, dan sukses. Sepuluh tahun saja badan reforma agraria, sesudah normal diserahkan kepada institusi-institusi yang sudah ada untuk melakukan penataan,” kata Mardani.

Mardani berpandangan model tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam merancang kelembagaan reforma agraria di Indonesia. Dengan model itu, badan reforma agraria menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan yang membutuhkan koordinasi dan kewenangan lintas sektor.

Pada akhirnya, keberadaan badan tersebut diharapkan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dalam menuntaskan persoalan konflik dan penataan agraria. Setelah tugas tersebut tuntas, fungsi penataan dapat kembali dijalankan oleh institusi yang sudah ada.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....