Delapan WNI Jadi Tentara Rusia, Wamen P2MI: Belum Tentu Korban TPPO

  • 03 Sep 2026 11:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani mengatakan delapan warga negara Indonesia yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia belum tentu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  • Penetapan kasus sebagai TPP Odiatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah ada atau tidaknya unsur eksploitasi dalam proses perekrutan maupun keberangkatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani mengatakan delapan warga negara Indonesia yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia belum tentu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, status korban TPPO harus ditentukan berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan penetapan kasus sebagai TPP Odiatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah ada atau tidaknya unsur eksploitasi dalam proses perekrutan maupun keberangkatan.

"Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi, adakah eksploitasi di situ?" ujar Christina dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Christina merespons informasi mengenai delapan WNI yang disebut direkrut untuk menjadi tentara Rusia. Mereka dikabarkan mendapat tawaran pekerjaan di bidang administrasi dan tenaga pengamanan dengan iming-iming gaji besar.

Christina mengatakan pemerintah perlu melihat lebih jauh proses perekrutan para WNI tersebut. Menurutnya, status korban TPPO tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya persoalan setelah seseorang bekerja di luar negeri.

"Intinya itu, kan, mereka apa sih? Tergiur iklan-iklan ya, katanya begitu," kata Christina.

Menurut Christina, delapan WNI tersebut kemungkinan juga telah terikat kontrak dengan pihak yang merekrut mereka. Karena itu, apabila terdapat kemungkinan pemulangan, prosesnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Luar Negeri.

"Nah, itu nanti Kemlu yang akan mencoba menmenegosiaan. Biasanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain, tapi kan mereka biasanya terikat kontrak," ujarnya.

Christina menilai kasus WNI yang bekerja sebagai tentara asing bukan merupakan fenomena baru. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi meski hanya muncul sesekali.

"Itu sudah bukan fenomena yang baru sih. Sebetulnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali-dua kali, tapi ya sekarang mengemuka lagi," katanya.

Christina juga menyinggung kasus WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri sebagai contoh perlunya pemeriksaan sebelum menyatakan sebagai korban TPPO. Menurutnya, ada orang yang sejak awal mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan, tetapi kemudian mengaku sebagai korban setelah menghadapi persoalan.

"Kadang-kadang, kan, orang sering juga bilang, 'Oh saya kena TPPO,' gitu. Padahal secara sadar dia pergi ke luar negeri mau bekerja sebagai scammer gitu, kan, dia tahu," kata Christina.

"Jadi kalau itu nanti biar aparat penegak hukum lah yang melihat," katanya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses perekrutan, jenis pekerjaan yang ditawarkan, serta ada atau tidaknya unsur eksploitasi.

Sementara itu, pemerintah masih melakukan verifikasi terkait informasi delapan WNI yang disebut bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Kemlu menyatakan verifikasi mencakup identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para WNI tersebut.

Kemlu juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Karena proses verifikasi masih berlangsung, pemerintah belum dapat memastikan status maupun kondisi delapan WNI tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....