Kemenbud akan Tetapkan 28.131 Koleksi Eugene Dubois sebagai Cagar Budaya Nasional
- 02 Sep 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenbud akan menetapkan 28.131 koleksi Eugene Dubois sebagai Cagar Budaya Nasional.
- Penetapan dilakukan sebagai satu kesatuan koleksi, bukan terhadap setiap benda secara terpisah, karena memiliki keterkaitan sejarah.
- Java Man, femur, dan artefak penting menjadi bagian koleksi yang mendapat perhatian khusus, sementara koleksi Pitamaha juga menjadi rujukan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) akan menetapkan 28.131 koleksi Eugene Dubois sebagai Cagar Budaya Nasional. Koleksi bersejarah tersebut sebelumnya telah tiba dan kini tersimpan di Museum Nasional Indonesia sebagai bagian penting sejarah.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon mengatakan penetapan tersebut mencakup keseluruhan koleksi. Sementara sejumlah benda penting telah lebih dahulu mendapat perhatian khusus, seperti Java Man, femur, dan artefak penting lainnya.
"28.131 koleksi Eugene Dubois harus kita tetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Tapi yang masterpiece-nya mungkin sudah ya, Java Man, dan juga beberapa fermur serta artefak-artefak yang penting," ujarnya kepada wartawan usai Taklimat Media: Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, penetapan koleksi tidak dilakukan terhadap setiap benda secara terpisah, melainkan berdasarkan kesatuan koleksi bersejarah. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat karena koleksi memiliki keterkaitan sejarah yang kuat dan saling melengkapi.
Ia menjelaskan, pola serupa diterapkan pada koleksi Pitamaha yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai bagian warisan budaya Indonesia. Koleksi tersebut pernah dipamerkan pada dekade 1930-an sebelum akhirnya berhasil dikembalikan ke Indonesia beberapa waktu lalu.
"Satu koleksi itu mungkin tidak ditetapkan satu persatu, tetapi ditetapkan sebagai satu kesatuan koleksi. Begitu juga koleksi Pitamaha, yang sudah ditetapkan dan sebelumnya dipamerkan pada era 1930-an dahulu," ujarnya.
Ia menegaskan, langkah penetapan menjadi bagian upaya pemerintah melindungi koleksi bersejarah agar tetap terjaga keberadaannya. Selain memberikan perlindungan, status tersebut juga memperkuat upaya pelestarian koleksi penting bagi sejarah perkembangan manusia Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....