Putusan MK Jumlah Korban jadi Indikator Utama Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
- 01 Sep 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BNPB merespons, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional.
- Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan, putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026 bersifat final dan mengikat.
- Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi. Dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi
RRI.CO.ID, Jakarta - BNPB merespons, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional. BNPB mengatakan, bakal mempelajari secara menyeluruh putusan MK tersebut sekaligus menyiapkan penyesuaian regulasi dan pedoman penanganan bencana.
Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan, putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026 bersifat final dan mengikat. "BNPB menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026," kata Berton dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sebelumnya ketentuan tersebut mencantumkan lima indikator, kini penetapan status bencana nasional didasarkan sedikitnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. MK menyatakan, kelima indikator tersebut tidak lagi harus seluruhnya terpenuhi untuk menentukan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
"Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi. Dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," ucap Berton.
Menurut BNPB, pemahaman terhadap putusan MK tidak cukup hanya dengan membaca amar putusan. Lembaga tersebut, akan mengkaji pertimbangan hukum MK agar perubahan ketentuan dapat diterapkan secara operasional dalam penanganan bencana di lapangan.
"BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah. Agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional," ujar Berton.
Selanjutnya, Berton mengungkapkan, BNPB akan menyesuaikan sejumlah aturan, pedoman, hingga SOP yang berkaitan dengan penetapan status bencana. Penyesuaian tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang seragam bagi pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional," kata Berton.
Lalu, BNPB menegaskan, keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tetap dapat dilakukan meskipun status bencana nasional belum ditetapkan. "Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional," ucap Berton.
Berton mencontohkan, penanganan gempa bumi di NTT yang tetap melibatkan BNPB sejak masa tanggap darurat hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Dukungan tersebut, mencakup pengerahan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga layanan kebutuhan dasar bagi warga yang terdampak bencana.
"Dukungan pemerintah tidak berhenti ketika fase tanggap darurat berakhir. Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti," kata Berton.
Menurut dia, data terkait penanganan bencana juga terus diperbarui dan disampaikan kepada publik secara berkala. Hal tersebut, dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan bencana.
Berton menegaskan perubahan aturan mengenai status bencana tidak akan mengubah prinsip utama BNPB dalam menjalankan tugasnya. "Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu," ujar Berton.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....