Wamen HAM Apresiasi Aksi Damai Terkait RUU Perampasan Aset

  • 01 Sep 2026 07:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai terkait RUU Perampasan Aset dan menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
  • Demonstrasi dianggap sebagai bentuk partisipasi demokratis selama dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemerintah melalui Kementerian HAM mendukung penyampaian aspirasi masyarakat terhadap rancangan undang-undang dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan publik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Mugiyanto, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi selama dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya kira aspirasinya, Undang-Undang, RUU Perampasan Aset, dan lain-lain. Itu bagus dan damai,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, 1 September 2026.

Mugiyanto menilai penyampaian aspirasi tidak sekadar mobilisasi massa, tetapi harus membuka ruang dialog antara masyarakat dan lembaga negara. Menurutnya, dialog penting agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret serta menghasilkan solusi sesuai kepentingan bersama.

Mugiyanto mengapresiasi pimpinan DPR RI yang menerima peserta aksi AMPB dan berdialog mengenai RUU Perampasan Aset. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen tertulis DPR untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

“Menurut saya sangat luar biasa dan mengapresiasi terjadinya dialog dan kesepakatan. Yang paling penting dari proses penyampaian aspirasi adalah ketika terjadi dialog,” ujarnya.

Mugiyanto mengapresiasi masyarakat Pati yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset secara damai. Menurutnya, penerimaan aspirasi oleh DPR menjadi bagian penting dalam proses demokrasi, terlepas dari substansi tuntutan masyarakat.

“Yang menjadi persoalan adalah adanya kegiatan lain pada malam hari yang menurut saya bukan penyampaian aspirasi. Kegiatan tersebut berbeda dengan aksi sebelumnya yang dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” ucap Mugiyanto.

Mugiyanto menegaskan demokrasi harus menjadi ruang masyarakat menyampaikan pendapat secara damai serta membangun dialog untuk menghasilkan solusi bersama. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui demokrasi harus diarahkan pada kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sarana melakukan kekerasan atau kejahatan.

“Jadi kita berkomitmen kepada demokrasi. Demokrasi bukan untuk menggunakan ruang melakukan kekerasan atau kejahatan, tetapi untuk kesejahteraan,” ucap Mugiyanto menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....