Menteri HAM Luncurkan Kajian Human Rights Indonesia 2036
- 31 Agt 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai meluncurkan kajian Human Rights Indonesia 2036 untuk memproyeksikan isu EKOSOB 10 tahun mendatang
- Kajian tersebut menjadi acuan pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia secara berkelanjutan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai meluncurkan kajian Human Rights Indonesia 2036 untuk memproyeksikan isu EKOSOB 10 tahun mendatang. Kajian tersebut menjadi acuan pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia secara berkelanjutan.
Pigai menyebut perkembangan industri dan teknologi mendorong pertumbuhan ekonomi, namun berpotensi menimbulkan persoalan HAM baru. Menurutnya, kecerdasan artifisial juga dapat memicu kehilangan pekerjaan dan dampak lingkungan yang perlu diantisipasi pemerintah.
“Pembangunan industri, teknologi, dan kecerdasan artifisial memang mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyimpan berbagai risiko. Risiko tersebut antara lain kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan persoalan lain yang berpotensi dirasakan masyarakat,” kata Natalius Pigai saat memberikan sambutan dalam kegiatan National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 di Jakarta Pusat, Senin, 31 Agustus 2026.
Pigai menegaskan, setiap pembangunan harus memperhatikan masyarakat terdampak agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan bersama perlindungan HAM. Ia meminta pemerintah memastikan kemajuan pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat yang berpotensi terdampak berbagai kebijakan pembangunan nasional.
“Setiap pembangunan harus diawali dengan pertanyaan penting mengenai masyarakat yang nantinya akan terdampak. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya: siapa yang akan terdampak?,” ucap Pigai menegaskan.
Pigai berharap kajian Human Rights Indonesia 2036 menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional. Menurutnya, kajian tersebut harus memberikan kontribusi nyata terhadap perumusan kebijakan yang memperhatikan prinsip hak asasi manusia.
“Jadikan ini living document, jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan. Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM,” ucap Pigai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....