Ini 13 Jenis Tindak Pidana Diusulkan Masuk dalam RUU Perampasan Aset

  • 31 Agt 2026 10:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Beberapa hari belakangan, Komisi III DPR mengaku, banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata tidak sebatas pidana korupsi.
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset.
  • Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI membeberkan, perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Parlemen. Beberapa hari belakangan, Komisi III DPR mengaku, banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata tidak sebatas pidana korupsi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset. Berikut 13 jenis tidak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata
  6. Tindak pidana amunisi dan bahan berbahaya
  7. Tindak pidana di bidang kehutanan
  8. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  9. Tindak pidana di bidang perpajakan
  10. Tindak pidana di bidang perbankan
  11. Tindak pidana di bidang perasuransian
  12. Tindak pidana di bidang pertambangan
  13. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, tindak pidana perdagangan orang.

"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set. Walaupun bukan berstatus sebagai pejabat," kata Waketum Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Bahkan, Habiburokhman mengutip, pernyataan politikus PDIP, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait RUU Perampasan Aset. Ahok, disebutkannya, menyampaikan kekhawatiran UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat.

"Masyarakat yang bermasalah dengan pajak. Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum," ucap Habiburokman.

Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, Habiburokhman menegaskan, maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Selain itu, ketentuan penerapan perampasan aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan yang berlaku di Inggris dan AS.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," ujar Habiburokhman.

Untuk itu, Habiburokman menuturkan, Komisi III DPR sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. DPR mendorong, adanya lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset.

"Harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," kata Habiburokhman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....