DPR Soroti Kebutuhan Daerah Kepulauan dalam Penyusunan RUU
- 30 Agt 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menilai kondisi geografis perlu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan
- Menurutnya, karakter wilayah kepulauan menyebabkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik berbeda dengan wilayah daratan
- Hal tersebut disampaikan Hendry saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 28–29 Agustus 2026
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menilai kondisi geografis perlu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Menurutnya, karakter wilayah kepulauan menyebabkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik berbeda dengan wilayah daratan.
Hal tersebut disampaikan Hendry saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 28–29 Agustus 2026. Kunjungan tersebut antara lain membahas aspek fiskal, infrastruktur, pelayanan publik, serta pengelolaan potensi kelautan.
“Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” kata Hendry, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurutnya, wilayah yang masyarakatnya tersebar di banyak pulau membutuhkan biaya pelayanan berbeda karena dipisahkan oleh laut. Kondisi tersebut perlu diperhitungkan dalam pembangunan infrastruktur, konektivitas, kebijakan fiskal, hingga penyediaan pelayanan publik.
Bahan kajian yang disampaikan dalam kunjungan tersebut menyebut Kepulauan Bangka Belitung memiliki sekitar 501 pulau dengan wilayah laut lebih luas dibandingkan daratan. Kondisi geografis tersebut turut memengaruhi biaya logistik dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Hendry menilai formula kebijakan untuk daerah kepulauan perlu mempertimbangkan sejumlah variabel. Di antaranya indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau, serta tingkat keterisolasian.
Ia juga menyoroti pembahasan mengenai Dana Khusus Kepulauan (DKK). Menurutnya, skema tersebut perlu dirancang dengan formula yang terukur untuk mengakomodasi tambahan biaya akibat karakter geografis wilayah kepulauan.
“Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada,” ujarnya.
Selain pembiayaan, Hendry menilai pengembangan potensi ekonomi kelautan perlu memberikan nilai tambah bagi masyarakat pesisir. Penguatan industri pengolahan, rantai dingin, koperasi, dan UMKM dinilai dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi daerah kepulauan.
Aspek pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi perhatian. Menurut Hendry, pengaturan yang jelas diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pesisir.
Dalam pelayanan publik, ia menilai karakter kepulauan membutuhkan pola pelayanan yang lebih adaptif. Layanan kesehatan bergerak, pelayanan pendidikan, hingga administrasi keliling dapat menjadi alternatif untuk menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil.
“Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan. Maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” ujarnya.
Hendry berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan daerah kepulauan dapat disesuaikan dengan karakter dan tantangan masing-masing wilayah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....