DJKI Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Dieng
- 30 Agt 2026 10:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DJKI memperkuat pelindungan kekayaan intelektual Kopi Dieng melalui sertifikat Indikasi Geografis
- Pelindungan kekayaan intelektual dinilai penting dalam pengembangan Geographical Indication Tourism atau GI Tourism
- Ekosistem kekayaan intelektual mencakup merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual komunal
- DJKI mengingatkan pelaku usaha segera mendaftarkan merek untuk mencegah penggunaan merek yang telah didaftarkan pihak lain
- Pendaftaran merek kolektif Kopi Pegunungan Dieng dan Festival Kopi Dieng menjadi bagian penguatan ekonomi kreatif Dieng
RRI.CO.ID, Banjarnegara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat pelindungan kekayaan intelektual Kopi Dieng. Penguatan dilakukan melalui penyerahan sertifikat Indikasi Geografis serta pendaftaran merek kolektif dalam rangkaian Festival Kopi Dieng 2026.
Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum, Irma Mariana mengatakan pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pengembangan GI Tourism. Menurutnya, pelindungan tidak cukup hanya pada produk Indikasi Geografis.
“Jadi bicara GI tourism, bicara ekosistem kekayaan intelektual,” ujar Irma dalam IP Talks & Coffee di Festival Kopi Dieng 2026 yang disiarkan secara langsung YouTube DJKI Kemenkum, Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurut Irma, ekosistem kekayaan intelektual juga mencakup merek, hak cipta dan kekayaan intelektual komunal. Berbagai potensi budaya, musik, lagu dan tarian dapat dikembangkan menjadi bagian dari pengalaman wisata.
Irma juga mengingatkan pelaku usaha agar segera mendaftarkan mereknya. Ia menceritakan adanya pelaku kopi yang telah menggunakan sebuah merek sejak 2014, tetapi ketika hendak didaftarkan ternyata merek tersebut sudah lebih dahulu didaftarkan pihak lain.
“Jadi teman-teman, merek itu segera didaftarkan. Jangan sampai kita sudah menggunakan merek dari tahun 2014, kemudian ketika kita mau daftarkan ternyata sudah ada yang mendaftarkan,” ujar Irma.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaku usaha harus menggunakan merek lain. Karena itu, pendaftaran merek perlu dilakukan sejak awal.
Penggagas Dieng Culture Festival sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata Dieng Pandawa, Alif Faozi mengatakan kekayaan lokal yang telah dikembangkan masyarakat perlu dijaga. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting untuk mendukung keberlanjutan potensi tersebut.
Sementara itu, dalam rangkaian kegiatan IP Talks & Coffee dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan terhadap produk kopi Dieng.
Pada kesempatan yang sama, telah dilakukan pendaftaran merek kolektif Kopi Pegunungan Dieng dan merek Festival Kopi Dieng. Tanda bukti permohonan merek kolektif tersebut kemudian diserahkan dalam rangkaian kegiatan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat posisi produk dan kegiatan ekonomi kreatif Dieng. Perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian dari pengembangan GI Tourism di kawasan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....