Muzani: Presiden Prabowo Usul PPHN Gunakan TAP MPR
- 30 Agt 2026 10:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dituangkan dalam bentuk Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
- Usulan tersebut disampaikan setelah Presiden menerima draf PPHN yang telah disusun oleh MPR RI.
- Menurut Presiden, bentuk TAP MPR sesuai dengan proses penyusunan PPHN yang dilakukan oleh MPR sebagai lembaga yang berwenang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya dituangkan dalam bentuk Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Usulan tersebut disampaikan Presiden setelah menerima draf PPHN yang disusun MPR RI.
Muzani mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan posisi MPR sebagai lembaga yang menyusun draf PPHN. Menurut Presiden, apabila PPHN dituangkan dalam bentuk TAP MPR, produk tersebut sesuai dengan proses penyusunannya di MPR.
"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR. Sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," ujar Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Muzani mengatakan Presiden juga membandingkan pilihan tersebut dengan opsi PPHN dalam bentuk undang-undang. "Karena kalau undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR," kata Muzani.
Sebelumnya, MPR telah menyelesaikan draf rancangan PPHN dan membuka dokumen tersebut kepada masyarakat. Publikasi dilakukan agar masyarakat dapat mempelajari rancangan sekaligus memberikan pandangan dan masukan.
Muzani mengatakan draf PPHN dapat diakses masyarakat melalui laman yang disiapkan pimpinan MPR maupun Sekretariat Jenderal MPR. Pembukaan akses tersebut menjadi bagian dari proses partisipasi publik sebelum rancangan PPHN ditindaklanjuti.
"Mulai besok jam 4 sore, rancangan tentang pokok-pokok haluan negara sudah bisa diakses oleh masyarakat. Melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR," ujar Muzani.
Dengan adanya usulan Presiden tersebut, pilihan bentuk hukum PPHN kini mengarah pada TAP MPR. Namun, proses pembahasan dan kajian MPR masih terus berlangsung, termasuk dengan mempertimbangkan masukan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....