Kenapa Kepala SPPG Harus Masuk Dapur MBG Jam 2 Pagi? Ini Penjelasan BGN

  • 30 Agt 2026 09:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BGN RI terus memperketat, pengawasan terhadap operasional dapur Program MBG dengan mewajibkan kepala SPPG hadir sejak pukul 02.00 hingga 08.00 pagi. Tidak hanya itu, BGN menegaskan, kepala SPPG yang bolos selama 10 hari akan dipecat.
  • Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan
  • Jadi, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur. Dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,

RRI.CO.ID, Jakarta - BGN RI terus memperketat, pengawasan terhadap operasional dapur Program MBG dengan mewajibkan kepala SPPG hadir sejak pukul 02.00 hingga 08.00 pagi. Tidak hanya itu, BGN menegaskan, kepala SPPG yang bolos selama 10 hari akan dipecat.

Kepala BGN, Sudaryono menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan karena kepala SPPG memiliki tanggung jawab besar. Yakni, memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diberikan BGN.

“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” kata Sudaryono dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG sebelumnya, ia menilai, terjadi ketika kepala SPPG tidak berada di lokasi pada waktu-waktu penting. Kondisi tersebut berisiko, karena pengawasan terhadap proses pengolahan makanan menjadi tidak maksimal dan dapat berujung pada kejadian yang membahayakan penerima manfaat.

Untuk memastikan kedisiplinan tersebut, BGN telah menerbitkan, surat edaran mengenai jam operasional kepala SPPG yang berstatus ASN maupun PPPK. Mereka diwajibkan berada di dapur selama periode operasional utama, yakni pukul 02.00 sampai 08.00 waktu setempat.

“Jadi, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur. Dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” ucap Sudaryono.

Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan kehadiran kepala SPPG, tetapi juga pengawasan terhadap penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan. Setiap kepala SPPG diminta memastikan prosedur penyimpanan bahan, proses memasak hingga pemorsian makanan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sudaryono juga menekankan, penggunaan perlengkapan pelindung selama proses pengawasan di dapur. Kepala SPPG diwajibkan memperhatikan penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian, serta memakai penutup kepala.

BGN bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

“Misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian tidak hormat,” ujar Sudaryono.

Pengawasan terhadap SPPG juga dilakukan secara berlapis untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. BGN melibatkan, jajaran dari tingkat pusat hingga koordinator kecamatan dalam pemantauan operasional dapur pada jam-jam yang dianggap krusial.

“Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan mandoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu,” kata Sudaryono.

Dalam sistem pengawasan tersebut, BGN juga melarang penggunaan latar belakang virtual ketika mengikuti rapat melalui Zoom. Kebijakan itu diterapkan, agar petugas tidak dapat menyamarkan lokasi keberadaannya.

“Tidak boleh ada background. Jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar, yang tidak hadir kami beri teguran,” ujar Sudaryono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....