Sudaryono Geram! Belasan SPPG Diduga Palsukan Dokumen, Sanksi Tidak Main-main

  • 30 Agt 2026 09:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengungkap, adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Ditegaskannya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa
  • Dari 27.022 SPPG yang telah menerima surat ketetapan tersebut, BGN menemukan belasan unit yang diduga melakukan manipulasi dokumen.
  • Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengungkap, adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ditegaskannya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa, karena dapat membawa pelakunya ke ranah pidana.

Sudaryono mengatakan, dugaan pemalsuan berkaitan dengan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan BGN. Dari 27.022 SPPG yang telah menerima surat ketetapan tersebut, BGN menemukan belasan unit yang diduga melakukan manipulasi dokumen.

“Ada beberapa, belasan (SPPG),” kata Sudaryono dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026. Ia mengingatkan, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi agar tidak melakukan rekayasa terhadap dokumen resmi BGN.

Sudaryono menekankan, SPPG tidak boleh memanipulasi atau mencantumkan tanda tangan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dalam dokumen resmi BGN. Konsekuensi bagi pelanggaran tersebut, tidak sebatas sanksi internal berupa pemecatan belaka.

“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana,” ucap Sudaryono.

Sudaryono memastikan, sistem kerja BGN yang berbasis elektronik memungkinkan setiap dokumen dan proses administrasi dilakukan melalui mekanisme pengawasan. “Jangan dipikir kemudian surat yang kita keluarkan itu kemudian kita tidak cek, kita secara elektronik karena kita kerjanya by system,” ujar Sudaryono.

Secara khusus, ia mengingatkan, agar tidak ada pihak yang mengakali dokumen digital dengan cara sederhana. Seperti, memasukkan atau menempelkan tanda tangan ke dalam berkas PDF sehingga terlihat menyerupai dokumen resmi.

"Seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi saya ingatkan kepada saudara-saudara semuanya, untuk dokumen itu tidak boleh ngarang-ngarang,” kata Sudaryono.

Peringatan tersebut, ditujukan kepada seluruh jajaran pelaksana MBG, mulai dari KAPPG, KAREK, koordinator wilayah, koordinator kecamatan hingga kepala dapur SPPG. Sudaryono meminta seluruh pihak memahami prosedur administrasi dan tidak mengambil jalan pintas untuk memenuhi persyaratan.

“Dan manakala pemalsuan ini dilakukan oleh oknum, maka oknum itu saya pastikan diberhentikan dengan tidak hormat. Bila perlu kami kemudian laporkan dalam bentuk pemalsuan dokumen untuk kemudian ditindak secara hukum, yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujar Sudaryono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....