RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Penegakan Hukum, Begini Pandangan Akademisi
- 30 Agt 2026 09:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RUU Perampasan Aset mendesak segera disahkan setelah tertunda lama.
- Pentingnya melakukan reformasi penegak hukum agar undang-undang dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
- Reformasi penegak hukum diperlukan karena undang-undang yang baik tidak cukup tanpa aparat berintegritas serta profesional dalam menjalankannya.
RRI.CO.ID, Jakarta - RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan menilai regulasi tersebut perlu segera disahkan.
Wakil Rektor UKI sekaligus pengamat hukum itu mengatakan RUU Perampasan Aset telah lama dibahas. Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut kini bergantung pada komitmen legislatif.
“RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas. Sehingga tinggal bagaimana komitmen legislatif untuk segera mengesahkannya,” kata Hendri kepada PRO3 RRI, ditulis, Minggu, 30 Agustus 2026.
Hendri menilai regulasi tersebut penting karena hukuman penjara belum selalu memberikan efek jera. Konsep perampasan aset dinilai dapat memberikan dampak lebih kuat terhadap pelaku korupsi.
Menurutnya, penerapan regulasi harus didukung integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Hal itu diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen tekanan politik.
“Harus ada komitmen moral dan politik yang bagus. Sehingga tidak dijadikan senjata negosiasi atau tekanan politik,” kata Hendri.
Hendri juga menyoroti penerapan asas dominus litis dalam penanganan tindak pidana khusus. Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut dalam perkara korupsi.
Ia menilai pengelolaan aset rampasan membutuhkan pengawasan independen, transparan, dan produktif. Pengawasan tersebut diperlukan agar aset rampasan dapat memberikan manfaat bagi pemulihan kerugian negara.
Hendri juga mendorong pembentukan lembaga khusus yang independen untuk mengawasi pengelolaan aset rampasan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mencegah penyalahgunaan aset setelah regulasi diberlakukan.
Sebelumnya, DPR RI berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Penyelesaian regulasi tersebut ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Audiensi tersebut berlangsung setelah aksi penyampaian aspirasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya menandatangani surat komitmen. Dokumen tersebut memuat target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....