Kemdiktisaintek Siapkan RPL bagi Mahasiswa Kesehatan yang Melampaui Masa Studi

  • 29 Agt 2026 11:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemdiktisaintek meluncurkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mahasiswa kesehatan yang melampaui batas waktu studi normal.
  • RPL ditujukan bagi mahasiswa kesehatan yang belum lulus uji kompetensi nasional sebagai persyaratan kelulusan wajib.
  • Skema ini diharapkan mempercepat pemenuhan dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan profesional di seluruh wilayah Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa kesehatan yang melampaui masa studi. Kebijakan tersebut ditujukan bagi mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi nasional sebagai salah satu syarat kelulusan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Prof. Khairul Munadi mengatakan, RPL memberikan kesempatan penyelesaian studi melalui proses akademik yang terukur. Skema ini diharapkan membantu mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.

“RPL bukan jalan pintas untuk memperoleh kelulusan, tetapi mekanisme untuk mengakui capaian pembelajaran. Mahasiswa tetap harus mengikuti asesmen dan penguatan kompetensi sesuai kebutuhannya,” kata Khairul dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Melalui RPL, capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa dapat diakui berdasarkan hasil asesmen. Mahasiswa kemudian mengikuti program penguatan kompetensi untuk mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi berikutnya.

Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan peserta mengikuti RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa. Selanjutnya, pembinaan dilakukan berdasarkan hasil asesmen individual dan umpan balik uji kompetensi terakhir.

Kemdiktisaintek merencanakan kebijakan tersebut mulai berlaku September 2026. Ketentuan pelaksanaannya akan diatur melalui petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Khairul menegaskan, mahasiswa tidak harus mengulang seluruh proses pendidikan dari awal. Capaian pembelajaran dapat ditransfer menjadi kredit sesuai hasil asesmen dan ketentuan akademik perguruan tinggi.

“Penguatan kompetensi dilakukan secara individual berdasarkan hasil asesmen. Jadi, mahasiswa diarahkan memperkuat kompetensi yang masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar,” ujarnya.

Untuk menjaga mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen. Tim tersebut bertugas melaksanakan RPL sekaligus merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi.

Program RPL diselenggarakan perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi unggul. Perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan dapat melaksanakan RPL dengan pendampingan program studi terakreditasi unggul.

Ditjen Dikti juga akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan terkait untuk memberikan pendampingan teknis. Pelaksanaan pendampingan mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah memberikan solusi bagi mahasiswa yang terkendala batas masa studi. Pada saat yang sama, kebijakan ini mendukung percepatan ketersediaan tenaga kesehatan tanpa menurunkan standar kompetensi lulusan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....