KLH Periksa 42 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

  • 28 Agt 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
  • Pemeriksaan mencakup investigasi sumber api, luasan lahan terdampak, dan tanggung jawab perusahaan dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kejadian karhutla merupakan instruksi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat untuk memastikan akuntabilitas perusahaan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Langkah tersebut merupakan instruksi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat untuk memastikan setiap kejadian karhutla ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi sumber api, luasan lahan terdampak, serta tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan kebakaran dengan aktivitas perusahaan. Pengawas juga mengumpulkan bukti sebagai dasar menentukan langkah penegakan hukum.

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup. Ini untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh,” kata Rizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurutnya, hasil pengawasan akan menjadi dasar menentukan penanganan dan tindak lanjut hukum. Pengawasan tidak hanya berfokus pada identifikasi lokasi kebakaran, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya.

KLH memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan, KLH akan mengambil langkah penegakan hukum.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan, KLH akan mengambil langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan awal, 42 perusahaan terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran. Saat ini, seluruh perusahaan tersebut masuk dalam proses pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan, data pendukung, hasil analisis, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan KLH menentukan langkah selanjutnya terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....