DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK
- 27 Agt 2026 18:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR RI secara resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dalam struktur Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan 2026-2031.
- Keputusan pelantikan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Proses pemilihan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI meresmikan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil dari pembahasan calon. Ia mengatakan proses pemilihan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
“Berdasarkan ketentuan Pasal XI Ayat 1 dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2026. Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” kata Dolfie dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, melalui Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah yang digelar pada 18 Agustus 2026. Pembahasan mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis telah ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.
Komisi XI telah melaksanakan fit and proper test terhadap satu calon tunggal yaitu Sarjito, Senin, 24 Agustus 2026. Setelah mengadakan proses uji kelayakan tersebut, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat internal.
“Pada tanggal 24 Agustus, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap satu calon. Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK atas nama Saudara Sarjito,” ujarnya.
Rapat ini digelar untuk menetapkan hasil pembahasan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK. Dalam rapat tersebut, Komisi XI menyepakati Sarjito sebagai calon terpilih.
Sarjito kemudian terpilih untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Jabatan tersebut akan diembannya selama lima tahun dalam periode kepengurusan tersebut.
“Melalui rapat internal Komisi XI DPR RI, Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat menyetujui. Saudara Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2026-2031,” ucap Dolfie. (Shafira Nursyifa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....