KPAI: Ruang Aman Anak Indonesia Masih Menghadapi Tantangan
- 27 Agt 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menekankan perlunya pengawasan dan perlindungan yang lebih kuat, terutama di ruang digital yang menghadirkan tantangan serius.
- KPAI mengidentifikasi tantangan serius dalam menjamin ruang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi anak di Indonesia.
- Permasalahan perlindungan anak masih tersebar di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan platform digital yang seharusnya aman.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ruang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi anak masih menghadapi tantangan. KPAI menilai persoalan perlindungan anak masih terjadi di keluarga, satuan pendidikan, serta ruang digital yang semestinya aman.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan persoalan perlindungan anak masih banyak terjadi di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan. Ia menyebut ruang digital juga menghadirkan tantangan serius yang membutuhkan pengawasan serta perlindungan lebih kuat bagi anak.
“Ruang yang seharusnya aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran terhadap hak anak. Karena itu, perlindungan anak harus diperkuat melalui pengawasan dan kolaborasi seluruh pihak,” kata Jasra Putra dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan pengawasan dan pengaduan masyarakat periode 2023-2025, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak. KPAI mencatat 3.883 pengaduan pada 2023, kemudian 2.057 pengaduan pada 2024, dan 2.031 pengaduan pada 2025.
“Penurunan jumlah pengaduan belum tentu menunjukkan berkurangnya pelanggaran hak anak yang terjadi di masyarakat. Pada 2025, sebanyak 2.063 anak menjadi korban, terdiri dari 51,5 persen perempuan dan 47,6 persen laki-laki,” ucap Jasra mengungkapkan.
Jasra mengatakan persoalan perlindungan anak paling banyak terjadi dalam keluarga, pengasuhan alternatif, serta lingkungan pendidikan. Selain itu, kasus perlindungan khusus anak juga masih menjadi perhatian KPAI dalam memperkuat perlindungan anak nasional.
“Perlindungan anak membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Media serta anak juga harus dilibatkan untuk memastikan upaya perlindungan berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujarnya.
KPAI mencatat klaster keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi penyumbang pengaduan tertinggi selama tiga tahun terakhir. Pada 2025, terdapat 1.037 pengaduan dalam klaster tersebut atau sekitar 51,06 persen dari total pengaduan.
Jasra menyebutkan kasus terbanyak berkaitan dengan pengasuhan bermasalah, konflik orang tua, akses bertemu, nafkah, serta perebutan hak kuasa asuh. Sementara klaster perlindungan khusus anak mencatat 743 kasus pada 2025, atau mencapai 36,6 persen dari seluruh pengaduan.
“Kasus tersebut didominasi anak korban kekerasan fisik dan psikis sebanyak 306 kasus serta korban kejahatan seksual sebanyak 234 kasus. Kami menyoroti persoalan kesehatan anak, termasuk kesehatan jiwa, konsumsi rokok, obesitas, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ucap Jasra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....