Baleg DPR Ubah dan Tambah Enam RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026
- 27 Agt 2026 20:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyampaikan enam perubahan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.
- Evaluasi Prolegnas 2026 dilakukan secara kolaboratif antara Baleg DPR, Kementerian Hukum, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR.
- Salah satu perubahan signifikan adalah pengalihan pengusul RUU perubahan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dari Baleg DPR menjadi usulan Komisi VI DPR.
RRI.CO.ID, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan enam perubahan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026. Evaluasi dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR.
Pertama, Baleg mengubah pengusul RUU perubahan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Pengusulan RUU tersebut sebelumnya berasal dari Baleg DPR, kemudian dialihkan menjadi usulan Komisi VI DPR.
Kedua, Baleg memasukkan tiga RUU usulan Baleg dalam perubahan Prolegnas 2025-2029 dan Prioritas 2026. Ketiga RUU tersebut meliputi perubahan UU Provinsi Nusa Tenggara Barat, perubahan UU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Reforma Agraria.
“Memasukkan tiga rancangan undang-undang usulan DPR Badan Legislasi ke dalam perubahan Prolegnas. Ketiganya mencakup NTB, NTT, dan pengaturan Reforma Agraria,” ucap Sturman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ketiga, Baleg mengubah judul RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RUU usulan Komisi IX DPR tersebut diubah menjadi RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Keempat, Baleg mengeluarkan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. RUU usulan pemerintah tersebut dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
Kelima, Baleg memasukkan RUU perubahan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. RUU tersebut merupakan usulan pemerintah dalam perubahan keempat Prolegnas Prioritas 2026.
Keenam, Baleg juga memasukkan RUU perubahan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kedua RUU tersebut merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam perubahan keempat Prolegnas Prioritas 2026.
“Memasukkan RUU tentang perubahan UU Merek dan Indikasi Geografis ke dalam perubahan Prolegnas. RUU tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga juga dimasukkan,” kata Sturman.
Baleg menyepakati Perubahan Kelima Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 202 RUU. Sementara itu, Perubahan Keempat Prolegnas Prioritas 2026 mencakup 72 RUU.
“Berdasarkan kesepakatan dan masukan dalam rapat kerja, kami menyetujui perubahan Prolegnas. Perubahan Prolegnas 2025-2029 sebanyak 202 RUU dan Prioritas 2026 sebanyak 72 RUU,” ujarnya. (Rahmania Ulfah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....