Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital Selama Aksi Penyampaian Aspirasi
- 27 Agt 2026 16:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemkomdigi memperketat pemantauan ruang digital selama aksi penyampaian aspirasi berlangsung.
- Masyarakat diminta mewaspadai disinformasi, ujaran kebencian, dan provokasi di media sosial.
- Konten yang melanggar aturan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital selama aksi penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Sedikitnya empat kelompok akan menyampaikan aspirasi, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Massa aksi penyampaian pendapat dari sejumlah daerah juga mulai berdatangan dan berkumpul di sekitar Gedung DPR sejak Rabu, 26 Agustus 2026. Kondisi tersebut membuat Kemkomdigi meningkatkan pemantauan terhadap percakapan, unggahan, dan siaran langsung terkait aksi.
Langkah pengawasan dilakukan setelah muncul informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga hendak membuat kerusuhan. Kemkomdigi menilai situasi tersebut perlu diantisipasi agar ruang digital tidak memperkeruh kondisi.
Dari hasil pemantauan, terdapat sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi. Beberapa siaran tersebut juga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift.
Kemkomdigi mengingatkan jumlah penonton maupun viralnya konten tidak menjamin kebenaran informasi. Masyarakat diminta memeriksa sumber dan konteks sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana,” kata Meutya.
Ia meminta masyarakat menahan diri sebelum membagikan informasi di media sosial. Publik juga diminta tidak mudah terpancing potongan video, narasi tanpa konteks, maupun informasi yang sumbernya tidak jelas.
Kemkomdigi turut mengingatkan masyarakat terhadap pihak yang berupaya memecah belah atau mengadu domba. Perbedaan pendapat diharapkan tidak berkembang menjadi kebencian antarsesama.
“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu,” ujarnya.
Meutya menegaskan kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama. Kemkomdigi akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi aksi berlangsung.
Konten yang memenuhi unsur pelanggaran akan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Kemkomdigi.
“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab,” ucap Meutya, tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....