Kementerian HAM Pastikan Suara Masyarakat Sipil jadi Dasar Kebijakan
- 27 Agt 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenham memastikan keterlibatan masyarakat sipil menjadi aspek penting dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan HAM untuk meningkatkan kualitas kebijakan.
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sipil diperlukan agar kebijakan HAM pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
- Keterlibatan masyarakat sipil dinilai sangat penting untuk memastikan pembangunan nasional menempatkan HAM sebagai salah satu haluan utama dalam pelaksanaannya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan suara masyarakat sipil menjadi aspek penting dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan HAM. Keterlibatan masyarakat sipil dinilai sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan nasional menempatkan HAM sebagai salah satu haluan utama.
“Kami memastikan suara masyarakat sipil menjadi aspek penting dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan terkait HAM. Keterlibatan masyarakat sipil penting agar kebijakan HAM pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat,” kata Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto saat memberikan sambutan dalam Forum Konsultasi HAM 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia mengatakan Forum Konsultasi HAM 2026 menjadi ruang untuk memperoleh masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat. Forum tersebut melibatkan organisasi masyarakat sipil, aktivis HAM, akademisi, advokat, dan jurnalis serta direncanakan menjadi agenda tahunan Kementerian HAM.
“Kami akan memastikan dan membuka ruang seluas-luasnya kepada teman-teman masyarakat sipil untuk juga terlibat. Hal ini dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang keluar dari Forum Konsultasi HAM ini terlaksana,” ujar Mugiyanto.
Menurutnya, pelibatan masyarakat sipil merupakan bentuk meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Ia menekankan partisipasi bermakna harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar menjadi istilah dalam proses kebijakan.
“Kami akan memastikan tiga aspek dari meaningful participation itu terjadi, yaitu masukannya kami dengar. Kemudian kami pertimbangkan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan kami jelaskan,” katanya.
Mugiyanto menyebut tiga aspek tersebut sebagai prinsip the right to be heard, to be considered, to be explained. Ia berharap keterlibatan masyarakat sipil dapat memperkuat kualitas kebijakan HAM sekaligus memastikan kebijakan pemerintah lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.
“Meaningful participation mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan dalam setiap penyusunan kebijakan terkait HAM. Keterlibatan masyarakat sipil diharapkan memperkuat kualitas kebijakan HAM agar lebih responsif terhadap kondisi masyarakat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....