Pimpinan DPR Ajak Publik Kawal Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

  • 27 Agt 2026 14:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak publik mengawal komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026
  • DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai substansi RUU melalui rapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset diselesaikan karena menjadi bagian sistem peradilan pidana terpadu

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak publik bersama-sama mengawal komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Menurutnya, pengawalan dan pengawasan diperlukan agar tenggat waktu yang ditetapkan DPR benar-benar dapat terlaksana.

Saan mengatakan DPR telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna. Ia menyebut penetapan tersebut menjadi bentuk komitmen DPR untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut.

“Mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama. Agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama, waktu ke waktu agar komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” katanya dalam audiensi bersama beberapa perwakilan peserta penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia mengajak seluruh pihak menjaga dan mengawasi proses pembahasan RUU Perampasan Aset secara bersama-sama hingga tenggat pengesahan. Menurutnya, pengawalan perlu dilakukan dari waktu ke waktu agar komitmen tersebut dapat dijalankan.

Ia juga menyampaikan DPR membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terkait substansi atau isi RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut dapat disampaikan melalui rapat, termasuk dengan mengutus perwakilan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR, masukan semua apa yang menjadi substansi atau isi undang-undang tersebut,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan Desember 2026. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk kesatuan sistem peradilan pidana terpadu setelah penyelesaian KUHP dan KUHAP.

Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang karena konsepnya benar-benar baru bagi Indonesia. Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri, rancangan tersebut tidak memiliki aturan sebelumnya sebagai dasar evaluasi dan perbaikan.

“Sebab undang-undang perampasan aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” ucap Habiburokhman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....